"Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Proyek Tanpa Menyebutkan Jumlah Anggaran di Papan Plang Informasi Marak di Siak."
Kabupaten
Kabupaten Siak ,Deik35.Com- Pekerjaan proyek Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, tanpa menyebutkan jumlah Anggarannya pada papan informasi atau Papan Nama Proyek dalam kegiatan yang telah dipasang disinyalir ada unsur kesengajaan. Praktik semacam ini membuka peluang terjadinya tindakan korupsi.
Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai negara, wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama itu penting untuk sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek dan besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan. Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat atau penyelewengan.
Syahnurdin Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak mengatakan, "kami sangat menyayangkan adanya papan informasi proyek pembuatan pagar pada pekerjaan Pembangunan Pengembangan Lapangan Tenis Indoor di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Siak, tanpa menginformasikan Anggarannya," tutur Syahnurdin.
Lanjutnya lagi, "Padahal informasi tersebut sangat penting bagi lapisan masyarakat dan kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat dalam melakukan kontrol sosial terhadap kucuran anggaran yang menggunakan APBD Kabupaten Siak," tutupnya.
Terkait hal tersebut awak media mencoba menghubungi Kontraktor Pelaksana yaitu CV. Kharisma Tunggal Sejati minta konfirmasinya seputar proyek pembangunan Lapqngan Tenos Indoor tersebut, namun belum bisa dihubungi sampai berita ini terbit. (Tim RED)