Bekasi, Detectivenews.id - Tilang manual akan kembali diberlakukan di Jawa Barat mulai 1 Juni 2023. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan bahwa, terhitung mulai 1 Juni 2023, Tilang Manual akan kembali diterapkan. “Mulai 1 Juni 2023, akan diberlakukan kembali”, ucap Ibrahim.
Ibrahim menambahkan, penerapan tilang manual akan diberlakukan di 27 kabupaten dan kota di Jabar. Namun, belum dijelaskan secara rinci tilang manual di Jabar akan diterapkan untuk situasi tertentu ataukah tidak.
Sebelumnya, kabar mengenai diberlakukannya kembali tulang elektronik itu dibenarkan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan. "Benar (tilang manual diberlakukan)," kata Aan kepada tanpa merinci daerah yang memberlakukan tilang manual.
Menurut Aan tilang manual berlaku untuk kawasan yang tidak terjangkau tilang elektronik. Selain itu, terdapat pelanggaran khusus yang menjadi perhatian polisi. "Betul, untuk pelanggaran tertentu," ujarnya (Red/A.P)