Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi membenarkan penahanan terhadap Menkominfo itu. Ia menyebutkan bahwa status Plate ialah tersangka. "Yang bersangkutan kami lakukan tindakan penahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Kuntadi.
Penahanan terhadap Plate ini dilakukan di saat pemeriksaan ketiga terhadapnya. Dalam dua pemeriksaan sebelumnya, Plate hadir dan menjelaskan apa yang ia tahu serta apa yang ia pahami terkait kasus BTS ke penyidik. Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kasus ini sudah naik tahap penyidikan sejak 30 November 2022. Dalam proyek ini, ada lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo, berada di wilayah 3T: yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
Kejagung sudah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo serta Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Dua tersangka lainnya ialah GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan seorang tersangka berinisial MA. Dalam kasus ini, mencuat pula soal adik Johnny Plate yang bernama Gregorius Alex Plate. Ia diduga turut menerima keuntungan dari proyek tersebut. Nilainya mencapai Rp 534 juta. Padahal, ia tak mempunyai jabatan di Kominfo.
Saat ini, penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan Alex tersebut terkait dengan jabatan kakaknya selaku Menkominfo. Plate enggan berkomentar terkait penerimaan uang oleh adiknya itu. Terbaru, Kejagung merilis dugaan kerugian negara yang ditimbulkan korupsi ini hingga Rp 8,032 triliun.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun, Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. (RED/A.Panjaitan)