Padahal secara aturan sudah jelas bawa kepala desa di larang berpolitik.
Bagi Kepala Desa (Kades), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf g Kepada desa dilarang menjadi pengurus partai politikKepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Camat Buay Madang Timur,M.Andrie melalui Kepala seksi PMD Kecamatan Buay Madang Timur ,Edi Suyono SE saat di konfirmasi mengatakan Bahwa kades Subur sudah membuat surat pernyataan pengunduran dirinya di Bagian Tapem PMD kabupaten Oku Timur ungkapnya
Lanjut kasi PMD Kecamatan Buay Madang Timur Edi Suyono SE dan berkas itu tinggal menunggu tanda tangan dari Pak Kadin .
Dan saya sudah tanyakan ke pihak kabupaten bahwa berkas pengunduran diri kades Gumuk Rejo tinggal menunggu tanda tangan saja tambahnya
Kami juga pemerintah kecamatan juga menunggu surat itu kalau surat sudah masuk ke kami . nanti kami akan bentuk PLH Dulu supaya Roda pemerintahan di desa Gumuk tetap berjalan .sambil kita siapkan Nanti untuk Pjs nya dan untuk pjsnya nanti dari bagian Kesos .tutupnya (Red)