Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepala Desa Gumuk Rejo Gambarnya Terpampang Di Pinggir jalan Sebagai Calon Anggota DPRD OKu Timur,2024

| May 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-15T08:09:54Z

 




Oku Timur Sumsel,Detik35.com -Terkait pencalonan Untuk menduduki Kursi DPRD kabupaten Oku Timur kepala desa gumok Rejo kecamatan Buay Madang timur kabupaten Oku Timur Subur Amd yang telah menyatakan dirinya akan maju di pileg 2024 nanti.(Senin,15/05/2023

Padahal secara aturan sudah jelas bawa kepala desa di larang berpolitik.
Bagi Kepala Desa (Kades), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf g Kepada desa dilarang menjadi pengurus partai politik

Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Camat Buay Madang Timur,M.Andrie melalui Kepala seksi PMD Kecamatan Buay Madang Timur ,Edi  Suyono SE  saat di konfirmasi mengatakan Bahwa kades Subur sudah membuat surat pernyataan pengunduran dirinya di Bagian Tapem PMD kabupaten Oku Timur ungkapnya

Lanjut kasi PMD Kecamatan Buay Madang Timur Edi Suyono SE  dan berkas itu tinggal menunggu tanda tangan dari Pak Kadin .
Dan saya sudah tanyakan ke pihak kabupaten bahwa berkas pengunduran diri kades Gumuk Rejo tinggal menunggu tanda tangan saja tambahnya

Kami juga pemerintah kecamatan juga menunggu surat itu kalau surat sudah masuk ke kami . nanti kami akan bentuk PLH Dulu supaya Roda pemerintahan di desa Gumuk tetap berjalan .sambil kita siapkan Nanti untuk Pjs nya dan untuk pjsnya nanti dari bagian Kesos  .tutupnya (Red)

×
Berita Terbaru Update