MUBA Sumsel,Detik35.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, Sumatera Selatan Atensi news com pada Rabu 17 Mei 2023 menerima pelimpahan berkas tahap 2 dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama penyidik Kejati Sumsel.
Dengan tersangka Andik Setiawan beserta barang bukti, yang mana Andik sendiri berprofesi sebagai anggota DPRD Muba periode 2019-2024 dari fraksi PDI Perjuangan di terima langsung tim dari Pidana Umum (Pidum) Kejari Muba.
Sepanjang proses tahap 2, tersangka Andik tampak didampingi kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBAHR) PDI Perjuangan Sumsel serta Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muba.
Kepala Kejari Muba Romy Rozali melalui Kasi Pidum, Armein Ramdhani mengatakan, pihaknya pada hari ini menerima limpahan berkas perkara dari penyidik Kejati dan Gakkum KLHK dengan tersangka anggota DPRD Muba.
Pasal yang disangkakan, lanjutnya, pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Atau Pasal 92 ayat (1)huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Demikian yang di sampaikan oleh kasi Pidum," (Red/suryanto)