"Diduga Tidak Miliki Izin Pelsus, PT. Rimba Mandau Lestari Bebas Beraktifitas Muat Kayu Akasia Dengan Kapal Ponton."
Kabupaten Siak. Detik35.Com-
Kapal Ponton bermuatan Kayu Akasia milik PT. Rimba Mandau Lestari, melakukan bongkar muat, diduga ilegal di Sungai Siak, tepatnya di Kampung Merpan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. (28/05/2023)
Tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkorindo Kabupaten Siak beserta Aliansi Media Cetak dan Online menuaksikan langsung ke Lokasi, benar adanya kegiatan Penambatan Kapal Ponton milik PT. Rimba Mandau Lestari dengan aktifitas bongkar muat Kayu Akasia.
Ketika Tim LSM Forkorindo Kabupaten Siak dan Aliansi Media ingin masuk ke lokasi kerja, tidak diberikan ijin masuk oleh petugas Satpam yang jaga di Pos dengan alasan Humas Perusahaan lagi keluar. Karenanya tim LSM dan Aliansi beberapa media terpaksa melalui lokasi lainnya, agar bisa mengecek secara langsung ke lokasi tempat Kapal Ponton beraktifitas muat Kayu Akasia
"Ketika kami ke lokasi, memang benar adanya Kapal Ponton milik PT. Rimba Mandau Lestari sedang beraktifitas memuat Kayu Akasia ke dalam Ponton di perairan Sungai Siak, tepatnya di Kampung Merpan Hulu," ucap
Syahnurdin selaku Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak kepada awak media.
Syahnurdin melanjutkan, "kami menduga kegiatan di bibir pantai sungai Siak ini sudah berlangsung bertahun-tahun, aktifitas yang dilakukan seperti penyandaran Kapal Ponton dan aktifitas lainnya harus punya ijin Pelabuhan Khusus (Pelsus). Jika tidak ada izin, namanya tentu Ilegal, kami sudah menanyakan izin Penambatan Kapal Ponton atau izin Pelsus kepada Penjaga areal Perusahaan, mereka menyebutkan agar menanyakan langsung kebagian Humas PT. Rimba Mandau Lestari. Namun ketika kami menanyakan kepada Humasnya, malah tidak mau menunjukkan dokumen izinnya,” ucapnya
Lebih lanjut Syahnurdin menerangkan," Kami menduga PT. Rimba Mandau Lestari tidak memiliki Dokumen Izin Pelsus dan dokumen lainnya terkait aktifitas di bibir pantai Sungai Siak, kami ini baik dari LSM dan Aliansi Media menjalankan fungsi sebagai Kontrol Sosial, dalam hal itu juga tim akan melakukan konfirmasi langsung ke Syahbandar di wilayah KSOP Pekanbaru
Kami sangat prihatin jika ada pihak tertentu dengan sewenang-wenangnya beraktifitas dengan cara melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan negara. Oleh karena itu, kami akan melaporkan aktifitas ini ke KSOP bagian Kasi Lala secepatnya atau ke Dirjen Perhubungan laut, ke Aparat Penegak Hukum dan akan menyurati DPRD Kabupaten Siak untuk dilakukan Hearing segera, agar masalah ini
terbuka terang benderang,” kata Syahnurdin
“Aktifitas bongkar muat dengan melakukan Penambatan Kapal Ponton tentu harus mengantongi izin dari kantor Syahbandar di bagian Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut (Kasi Lala) selaku pihak yang berwenang memberikan izin, kemudian terkait kegiatan di DAS Siak tentunya juga harus ada izin Amdal karena bisa menyebabkan kerusakan lingkungan," tutup Syahnurdin. (Red)