Oku Timur Sumsel,Detik35.com -Pencegahan atau melaporkan kasus korupsi yang dilakukan seorang Jurnalis merupakan amanat Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kamis ,25/05/2023
Syamsul Arifin S.Sos menjelaskan, Pers dapat berperan sebagai kontrol sosial, hal ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 6 butir d yang berbunyi “Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum”.
Menurutnya, Kontrol sosial bermakna pers dapat mengawasi jika terjadinya pelanggaran HAM, penyalahgunaan kekuasaan, kriminalitas, hingga ancaman ekonomi, baik yang pemerintah ataupun masyarakat lakukan.
Ditambahkan, dalam Pasal 6 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mencantumkan peranan dari pers nasional. Peranan pers yang diberikan oleh pasal ini sungguh hebat. Misalnya pers diberikan peranan untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Selain itu, pers diberikan peranan untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Tetapi apabila peranan ini tidak dilaksanakan atau diabaikan ternyata juga tanpa diiringi dengan sanksi hukum apapun.
Dengan adanya peranan ini membuka jalan bagi pers untuk ikut secara aktif memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Membongkar berbagai kekurangan dan kesesatan yang belum terkuak.
Syamsul Arifin S.Sos juga menjelaskan bunyi pasal 8 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
" Ketentuan pasal 8 memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan. Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana. " Ujarnya. (Red)