Lampung Barat ,Detik35.com --Dalam rangka Operasi Sikat Krakatau 2023, Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil meringkus DPO pelaku pembobol rumah yang ditinggalkan pemiliknya di Pekon Tugumulya Kec. Kebun Tebu Kab. Lampung Barat, Selasa (16/05/2023).
Adapun terduga pelaku berinisial IJ (16) dan YG (15) yang keduanya merupakan warga Pekon Muara Jaya 1 Kec. Kebun Tebu Kab. Lampung Barat.
Namun pelaku (IJ) sudah terlebih dahulu tertangkap dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Liwa Lampung Barat.
Adapun waktu kejadian bermula pada hari Jum'at (21/04/2023), korban Maradona saputra (37) meninggalkan rumahnya pagi hari, kemudian saat pulang kembali ke rumahnya pada jam 14.00 wib korban melihat jendela rumah sudah terbuka dan kondisi didalam rumah berantakan.
Barang-barang berharga milik korban pun sudah hilang dibawa pencuri diantaranya televisi, PS 2, CDI motor, tabung gas elpiji, speaker, boster antena, beras 50 kg, pakaian dan celengan berisi uang senilai Rp. 500.000. Diperkirakan korban mengalami kerugian atas kejadian tersebut Rp. 4000.000.
Korban pun sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 11 / IV / 2023 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK Sumber Jaya Tanggal 24 April 2023.
Dan pada hari Selasa (25/04/2023) Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya berhasil mengungkap serta mengamankan terduga pelaku (IJ) berikut barang bukti yang telah dicuri.
Kemudian Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya terus melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku (YG) yang melarikan diri.
Sehingga Pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira jam 05.00 wib, Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi,S.H., mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Yang kemudian langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan ketika Pelaku sedang bersembunyi di kebun milik saudaranya yang berada di Desa Bakoman Kec. Selagai Linggai Kab. Lampung Tengah.
Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery hapri,SH., MH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah berhasil mengamankan DPO pelaku Curat berinisial YG (15) yang sempat melarikan diri.
Kini pelaku (YG) berada di Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya Sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,"ungkap Kapolsek.(Red/Sandori)