Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berdasarkan informasi Satres Narkoba Polres Muba Berhasil Amankan Sabu Seberat 5,11 Gram

| June 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-11T07:47:22Z

 


MUBA Sumsel,Detik35.Com  - Satuan reserse narkoba polres Muba tidak mau menyia-nyiakan informasi yang didapat, langsung bergerak cepat menindak lanjuti informasi tersebut, yang akhirnya membuahkan hasil.

Kamis Alam (27) warga desa Tanjung Kurung kabupaten Pali yang  bertempat tinggal di Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan, berhasil ditangkap oleh Satuan reserse narkoba polres Muba pada hari Rabu (07/06/2023),  atas kepemilikan 13 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,11 gram.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH. MH melalui Kasatres Narkoba Akp. Heri SH. MH. saat dibincangi Tribratamubanews  pada hari Minggu (11/06/2023) ,  membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba di kecamatan Lawang wetan tersebut.

Setelah menerima informasi terkait rumah tersangka Kamis Alam yang sering digunakan transaksi narkoba, kami langsung menindaklanjutinya, dan benar dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkoba dikamar rumah tersangka.

Barang bukti  yang kami  temukan dikamar tersangka yaitu 13 paket diduga narkotika jenis sabu, 2 bal plastik klip bening, yang disimpan didalam dompet yang dibungkus dengan tissu, 1 timbangan digital, 1  handphonen dan 1 tas ransel. 

Kami akan tetap mengembangkan kasus ini, hingga terungkap siapa yang memasok barang kepada tersangka ini, juga pihak lain yang terlibat. Jelasnya.

Terimakasih kepada warga masyarakat yang telah membantu memberikan informasi ini, karena secara tidak langsung juga telah membantu menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan atau penyalahgunaan narkotika. ungkapnya.

Tersangka sendiri kami jerat dengan primer  pasal 114 ayat (1) , subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana dend minimal Rp. 1.000.000.000.00, maksimal Rp. 10.000.000.000.00. Tambah Heri  (Red/suryanto)
×
Berita Terbaru Update