Siak. Detik35.Com
Beredar informasi kerja sama publikasi di Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Siak melalui Kepala Bagian Umum Sekertariat DPRD yang selama ini sudah menjalin hubungan baik ke seluruh para awak media di wilayah Kabupaten Siak, Terjadinya Rotase jabatan yang sudah dilakukan Bupati pada priode ke dua.
Bupati Kabupaten Siak, memberikan amanah ke pejabat Kepala Bagian Umum DPRD untuk dapat meningkatkan kinerja dan merangkul seluruh awak media sebagai corong informasi kegiatan saat sidang DPRD, baik kegiatan lainnya, tapi aneh dan nyata saat Kabag Umum Indra Agus Setiadi menjabat komunikasi dengan awak media menjadi ada jarak.
Karena tidak terbuka lagi melakukan kerja sama publikasi dengan dalih lebih sering tidak masuk ruangan, karena elergi dikonfirmasi kegiatan di bagiannya. Termasuk dana publikasi kuat dugaan adanya tebang pilih alias pilih kasih untuk melakukan pembayar publikasi ke awak media di wilayah Kabupaten Siak.
Oleh karena uang atau dana Publikasi DPRD Kabupaten Siak itu adalah uang rakyat yang dikucurkan melalui APBD Kabupaten Siak, diminta Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) dan Kejaksaan Negeri Siak untuk mengaudit dan memeriksa keberadaan dana Publikasi tersebut terhadap Indra Agus Setiadi selaku Kepala Bagian Umum DPRD Kab. Siak dan diungkap sampai terang benderang, ujar Sharundin Ketua DPC LSM Forkorindo Kab. Siak.
Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Sharundin tegas mengatakan, bahwa Kepala Bagian Umum Sekertariat DPRD selalu menghilang dari ruangannya, karena diduga elergi pada sosial kontrol, takut dikonfirmasi anggaran yang sudah dipergunakan. Terus terang, bahwa Kabag Umum ini kuat dugaan dibekingi petinggi DPRD Kabupaten Siak, karena atasan sendiri dihiraukan dan sudah merasa kekuasaannya di wilayah sekertariat, ungkapnya ke awak media.
Sesuai dengan pemberitaan yang sudah diterbitkan pada Minggu lalu, yang sudah dikirim lewat WhatsApp dengan judul berita Tim Aliansi Media Cetak & Online Pertanyakan Dana Publikasi DPRD Siak, yang ironisnya Kabag Umum Indra Agus Setiadi hanya menjawab, bahwa berita itu hanya salinan.
Dengan arogansinya mengatakan, bahwa berita yang sudah terbit hanya salinan, maka banyak awak media mengatakan, bahwa Kabag tersebut tidak layak menduduki jabatan yang sekarang ini, karena diduga tidak paham tentang Undang-undang keterbukaan Informasi Publik (KIP), baik tentang Kehumas sebagai perpanjangan tangan dari Ketua DPRD baik Sekwan Kabupaten Siak.
Sharundin Ketua DPC LSM Forkorindo meminta Bupati Kabupaten Siak, agar mencopot jabatan Kepala Bagian Umum DPRD yang tidak koperatif terhadap pelayan yang dilakukan dan adanya pengawas internal dari APIP yang sangat ketat pada penggunaan anggaran yang sudah dipergunakan diduga tidak sesuai fakta di lapangan, baik Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Kabupaten Siak, untuk memonitoring anggaran yang sudah dibelanjakan Kepala Bagian Umum tersebut. (Red/Supriadi)