Nias Utara, Detik35.Com .
Ketua DPC LSM GEMPUR Nias Utara Meminta Kepada Bupati Nias Utara Untuk segera Menindaklanjuti Laporan Masyarakat dan Perangkat Desa Meafu, Kecamatan Lahewa Timur Kab.Nias Utara,Tentang Mengefaluasi Pemberhentian Pj.Kepala Desa Meafu an: Fanolo Gea, S.Pd.
Lotu,12 Juni 2023
"Wakil ketua DPC LSM GEMPUR Nias Utara Efori Zendarato mengatakan Kepada awak media, Ia benar kita dari organisasi LSM GEMPUR Nias Utara telah Menyampaikan Surat Laporan menindaklanjuti laporan masyarakat Perangkat Desa Meafu, Kepada Bupati Nias Utara, Pada Tanggal,12 Juni 2023.dan beberapa OPD Lainnya, dan kita mengharapkan kepada Bupati Nias Utara agar segera menindaklanjuti Laporan masyarakat dan Perangkat Desa Meafu tentang mengevaluasi Pemberhentian PJ.Kepala Desa Meafu an: Fanolo Gea,
"Lanjut Efori Zendarato, Juga Menyampaikan Kita berharap Kepada Bupati Nias Utara agar Menindaklanjuti Laporan Masyarakat dan Perangkat Desa Meafu Kecamatan Lahewa Timur Kab Nias Utara. dan Juga berita Acara dan Keputusan Dinas PMD Kabupaten Nias Utara,Pada tanggal,15 Juni 2023.dimana pada Poin ke3 (tiga) Mengatakan Usulan Aparat/Perangkat Desa, BPD dan beberapa tokoh masyarakat/masyarakat Desa Meafu Terakait dengan Pergantian Pj.Kepala Desa Meafu yang telah disampaikan Kepada Bupati Nias Utara.dan telah disetujui dan ditandatangani Oleh Pj.Kepala Desa Meafu an: Fanolo Gea,S.Pd. tentang usulan Pergantian Pj.Kepala Desa Meafu.
"Lanjut Efori Zendarato menyampaikan sangat di sayangkan Kinerja Pj. Kades Meafu an: Fanolo Gea, S.Pd. yang mana pada laporan Masyarakat dan Perangkat Desa Meafu. yanng telah Melakukan perubahan RAPDes yang sudah ditetapkan sebelumnya.dan membuat RAPDes yang baru sesuai dengan keinginannya Pj. Kepala Desa an: Fanolo Gea, S.Pd. itu sendiri.
Dengan adanya Perombakan RAPDes Tahun 2023. Pj. Kades Meafu an: Fanolo Gea, S,Pd. Melaksanakan rapat terus menerus sehingga membuat Meresahkan masyarakat dan Aparat/Perangkat Desa, serta BPD.Namun juga tidak hasil.mirisnya juga dia telah melakukan penetapan RAPdes pada tanggal 27 April 2023. Tanpa hasil Musyawarah masyarakat dan tokoh masyarakat.hanya di tetapkan oleh kemauannya sendiri.dan sudah tidak sesuai dengan peraturan Menteri Desa dan Menteri Keuangan serta PERBUB Kabupaten Nias Utara." Ujarnya"
(Red/ Sayabudi Telaumbanua)