Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Forkorindo Akan Laporkan Dinas Parwisata Siak ke Kejati Riau, Terkait Objek Wisata

| June 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-15T10:52:52Z

 

"Terindikasi Ada Korupsi Pembangunan Objek Wisata Taman Burung, FORKORINDO Siak Akan Laporkan Dinas Pariwisata Kabupaten Siak Ke Kejaksaan Tinggi Riau."


Kabupaten Siak, Detik35.Com
Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin dalam waktu dekat akan melaporkan salah satu Instansi Pemerintah di Kabupaten Siak, yaitu Dinas Pariwisata Kabupaten Siak ke Kejaksaan Negeri Siak.


Kepada awak media, Syahnurdin selaku Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak pada Kamis (15/06/2023) menyebutkan, bahwa Organisasi Perangkat Dadrah (OPD) tersebut yaitu, Dinas Pariwisata diduga ada penyelewengan Anggaran, yaitu dalam pembangunan Objek Wisata Taman Burung pada tahun 2014, sebagai pembangunan awal dan anehnya lagi dilanjutkan penganggarannya pada tahun 2017 walaupun belum berdampak sedikitpun kepada peningkatan PAD Siak.


Kemudian setelah itu, semakin terlihat janggal lagi pada tahun 2019 dianggarkan lagi untuk biaya penilaian objek kerjasamanya, yaitu pemanfaatan Koperasi Pesona Pariwisata (KPP) Taman Burung, walaupun Objek Wisata tersebut sampai saat ini dinilai memang tidak menghasilkan apa-apa untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak.


"Kami team LSM Forkorindo Kabupaten Siak beserta Aliansi beberapa Media yang ada di Forkorindo Kabupaten Siak, telah melakukan kajian secara mendalam terkait Pembangunan Objek Wisata Taman Burung ini. Banyak kejanggalan-kejanggalan dalam pelaksanaannya yang kami temukan, kuat dugaan, bahwa telah ada indikasi Korupsi yang dinikmati oleh segelintir oknum pejabat di Dinas Pariwisata pada waktu tahun pelaksanaannya kegiatan tersebut," sebut Syahnurdin


Kemudian Syahnurdin menjelaskan lagi dengan secara tegas," sesuai data yang ada, bahwa tahun 2014 proyek pekerjaan pembangunan Taman Burung pada saat itu melalui satuan kerjanya adalah masih bernama Dinas Pariwisata Seni Budaya Pemuda dan Olahraga Kabupaten Siak. 
Dengan  metode pengadaannya yaitu lelang pemilihan langsung - pascakualifikasi harga terendah sistem gugur tahun anggaran 2014, dengan nilai pagu sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( Dua Milyard Rupiah) dengan HPS senilai Rp.1.999.996.000,- yang dimenangkan CV. Jaya Perkasa, beralamat di Pekanbaru," ujar Syahnurdin


Setelah itu, masih kata Syahnurdin," sangat disayangkan sekali setelah 2 tahun pacum tidak ada lanjutan perkembangannya, bahkan wisatanya tidak berjalan sama sekali. Kemudian tahun 2017 dilakukan lagi penganggarannya dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.450.000.000,- (Satu Milyard Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari APBD 2017 dengan nilai HPS Paket Rp.1.449.962.000,- melalui Satuan Kerja Dinas Pariwisata  Kabupaten Siak.


Pada saat proyek Pembangunan Objek Wisata Taman Burung itu dibangun diketahui bahwa Kepala Dinasnya adalah Hendrisan yang saat ini memegang dua jabatan sangat strategis dan istimewa yang ditunjuk Bupati Siak sebagai Assisten II Bupati Siak dan Komisaris Utama PT. Bumi Siak Pusako ( PT. BSP).
Syahnurdin melanjutkan lagi, "tidak habis sampai di situ, kemudian pada tahun 2019 masih melalui Satker Dinas Pariwisata telah dianggarkan kembali Biaya penilaian objek kerjasama pemanfaatan KSP Taman Burung dengan total Pahu anggarannya yaitu Rp.35.000.000,- melalui metode pemilihan Pengadaan Langsung. 


Dan sampai saat kondisi Taman Burung sudah menjadi semak belukar, tak ada tanda-tanda seperti tempat wisata pada umumnya, bahkan tidak ada PAD apapun yang dihasilkan oleh Objek Taman Wisata Taman Burung tersebut, walaupun telah menghabiskan biaya yang tidak sedikit terhadap uang negara atau daerah  yang bernilai fantastis Miliyaran  Rupiah tersebut," ujarnya kepada awak media


Oleh kaena itu, masih kata Syahnurdin," dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan dugaan merugikan keuangan Negara, lembaga sosial control berupaya melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai mana yang sudah diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. 


Kemudian diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Public (KIP) dan Peraturan Pemerintah nomor. 7 Tahun 2000 tentang pelaksanaan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.


Maka kami akan melaporkan secara resmi kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau atas dasar beberapa hal adanya kejanggalan penggunaan anggaran yang digunakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pariwisata Kabupaten Siak dalam proyek Objek Wisata Taman Burung dimaksud, karena diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan atau besarnya anggaran yang sudah dipergunakan diduga dan terindikasi memperkaya diri sendiri dan Mark-Up," tutup Syahnurdin. (Red/Supriadi)
×
Berita Terbaru Update