Kepala SMAN 1 Bojong Gede Diduga Memungut Rp 4 Jutaan Uang Gedung, Perlu Di Audit Kemana Diparkir Uang Tersebut, Diduga Mengancam Siswa Sebelum Ujian Harus Lunas."
Bogor, Detik35.Com- Selama Gubernur Jawa Barat memberikan Keleluasaan Kepada Sekolah dan Komite mengambil uang dari Orang Tua, di situlah letak masalahnya memberikan kebebasan tanpa punya kemampuan mengawasi, kata Edo Ketua LSM Leppansi.
Semua orang juga mampu jadi pemimpin melepaskan aturan, tapi tanpa pengawasan yang baik, jadinya amburadul.
Semua pungutan ramai - ramai dilakukan setelah dibebaskan Gubernur lewat SK-nya atau Pegub 97. Sebetulnya, awalnya dikeluarkanlah Pergub 44, supaya bisa memungut Sumbangan Awal Tahun (SAT). Tetapi pada awal tahun ajaran 2022 SMAN 2 dan SMAN 22 Bandung Demo besar-besaran menilak SAT tersebut, sehingga pada saat itu sempat ditangguhkan Pergub 44 dan direvisi dan kemudian keluarlah Pergub 97 itulah yang dimanfaatkan SMA/SMK Negeri se-Privinsi Jawa Barat.
Ketika Demo yang dilancarkan orang tua siswa SMAN 2 dan SMAN 22 Bandung, pada saat itulah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Konprensi Pers dan mengatakan, melarang melakukan pemungutan untuk SMK/SMA Negeri se-Provinsi Jawa Barat, padahal sang Gubernur sudah menanda-tangani Pergub 97 yang memperbolehkan melakukan memungut Sumbangan Awal Tahun tersebut, demikian dijelaskan salah seorang orangtua siswa, ketika diminta tanggapannya.
SMAN 1 Bojong Gede, Kabupaten Bogor yang dari Dapodik-nya tercatat jumlah siswa/i 1248 siswa. Dan Kepala Sekolah bernama Pandi, diduga memungut 4 Jutaan untuk Pembangunan, suatu angka yang fantastis jika dikalikan dengan jumlah siswa 400 siswa kelas 10.
Cicilan 1,5 jutaan cicilan pertama dengan adanya bukti kuitansi dan mengeluh kepada Macan Berita dan LSM yang sedang berkunjung ke sekolah menemukan Ibu TN yang mengatakan, bahwa kami orang tua harus membayar sekitar Rp 2,5 juta lagi untuk melunasi uang bangunan (DSP) tersebut dan diduga sedikit penekanan, karena akan ujian, tuturnya Sabtu 6/3.
Orang tua siswa antri membayar, walaupun tidak tahu itu hasil hutang pinjam dan jual perabot rumah yang ada, demi anak bisa ujian, katanya lagi.
Kepala KCD diminta harus bertanggung jawab dan Aparat Penegak Hukum harus berani menyelidiki dan bertindak terhadap dugaan Pungli Kepala SMAN 1 Bojong Gede. Benarkah besar nilainya dan mana bukti, dan siapa yang harusnya memihak ke orang tua, Komite malah sebaliknya fungsinya membela sekolah. Maka sekarang marak informasi supaya Komite minta dihapus atau dibubarkan saja, biar jangan jadi tukang stempel, tambah orang tua siswa itu
Kepala SMAN 1 Bojong Gede, akan menerima konsekuensinya, kata Edo Ketua LSM Leppansi sewaktu ditemui di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. (Red/Shuban Tanjung)