Garut Jabar ,Detik35.Com - Di gedung Komisi I DPRD Kabupaten Garut, yang dihadiri, ketua Komisi I Subhan Fahmi, Deden Sopian Fraksi Golkar, H.Alit Fraksi PKB, Dan Sekretaris Komisi I DPRD, Sekertaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana, Kabid Pemdes DPMPD Idad, berdialog dengan PPDI Kabupaten Garut, menurut Ketua PPDI Sukmana , dalam hal ini Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau lebih dikenal dengan sebutan PPDI, bisa jadi merupakan salah satu organisasi profesi terbesar di Indonesia.senin,12/06/2023
Organisasi yang berdiri sejak tahun 2006 ini terus berkembang, semenjak terbentuk pertama kali di Kajen Pekalongan, Jawa Tengah. Perangkat desa membutuhkan kepastian untuk bisa berkarya secara optimal, Yakni berupa nomor induk pegawai (NIP) atau nomor induk pegawai desa (NIPD) untuk perangkat desa.
Menurut Sukma Maksud dan tujuan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) adalah :
1.Mempermudah Untuk menginventarisasi jumlah Perangkat Desa
2. Data Perangkat Desa terkoneksi dengan Database Kementrian dalam negeri
3. Dapat Mengetahui secara spesifik berapa banyak Perangkat Desa yang ada di kabupaten Garut
4. Mendapatkan Pemberian penghasilan tetap yang bersumber dari APBN/APBD Provinsi atau APBD secara langsung
5. Dapat Memperkuat birokrasi Pemerintah desa
6. Membuat Perangkat Desa sebagai birokrat profesional
7. Dapat Membangun dan Mempermudah pembinaan dan pengawasan Perangkat Desa.
Di lain pihak Penasehat dan Pembina PPDI Kab GARUT Dadan Nugraha, S.H Dimana DASAR HUKUMNYA mengisyaratkan
Bahwa Undang-Undang
Nomor 6 Tahun
2014 tentang
Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja
Bahwa Undang-Undang
Nomor
23
Tahun 2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
Bahwa Undang-Undang
Nomor
30
Tahun 2014
tentang
Administrasi Pemerintahan
Bahwa Peraturan
Pemerintah
Nomor
43
Tahun
2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa
Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana
telah diubah
dengan Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Termasuk dalam hal ini Bahwa Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 141/978/SJ. Untuk menginventarisasi jumlah perangkat desa di kabupaten Garut dan salah satu dari tujuan perjuangan PPDI secara nasional bagaimana pemberian penghasilan tetap yang bersumber dari APBN langsung.
Bahwa Dengan adanya NIPD secara nasional, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengetahui secara spesifik berapa banyak perangkat desa yang ada di Indonesia secara umum. Dan ketika sudah diketahui jumlah pasti dari perangkat desa, tentu akan bisa digunakan sebagai acuan dalam pengajuan alokasi anggaran untuk pemberian penghasilan tetap yang bersumber dari APBN langsung..
makanya kami meminta wewenang dan inisiatif pemerintah kabupaten garut untuk berperan dalam peran sebagaimana mestinya, serta hasil musyawarah dan audensi dengan beberapa pihak yang di selenggarakan DPRD komisi I DPRD kabupaten Garut yang tertuang dalam hitam diatas putih Berita Acara pungkas Dadan Nugraha, S.H.(Red/Andri)