"Diduga Kabag Umum DPRD Kabupaten Siak Tebang Pilih Pembayaran Dana Publikasi Media Dan Tidak Mempunyai Aplikasi Daftar Media Masih Numpang Ke Dinas Kominfo Siak Ada Apa Dibalik Ini Semua."
Kabupaten Siak, Detik35.Com
Menyangkut Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2022.
Salah satu aturan main yang ada di Perbup itu adalah; Seleksi Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah melalui media massa menggunakan Aplikasi e-Media. Begitulah yang tertera dalam pasal 14.
Melalui Aplikasi itulah nantinya semua media yang ingin bekerjasama, mengajukan penawaran. Mulai company profil, rate card hingga kelengkapan lainnya, dimasukkan di sana.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Siak yang sudah menjalankan peraturan tersebut.
Sekretariat Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak, melalui Kepala Bagian Umum yang selama ini selalu menghindar dari awak media, justru tidak melakukan Kerjasama, justru melakukan secara manual, tanpa ada penawaran dari perusahaan media.
Sangat Unik, pada lembaran surat orderan pemasangan iklan Sekwan DPRD Siak, April 2023 yang diperoleh para awak media cetak dan online yang berada di wilayah Kabupaten Siak, dan disebutkan, bahwa harga pesanan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2022.
Pada lembaran surat pesanan itu, justru tidak tertera nominal harga, layaknya seperti surat pesanan yang dibuat Diskominfo Kabupaten Siak.
Sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kabag Umum Setwan DPRD Siak, Indra Agus Setiadi, tak kunjung Merespon konfirmasi yang dilayangkan awak media cetak dan online.
Terkait tata cara penggunaan Anggara yang sudah tertera dalam RUP Bagian Umum Sekertaris DPRD Kabupaten Siak, dalam kesempatan itu Kepala Bagian Hukum Setdakab, Kabupaten Siak, Asrafli, mengatakan, bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menjalankan Perbup. Terkecuali Perbup khusus terkait lembaga keuangan maupun koperasi.
"Kalau soal koperasi, UMKM dan lembaga keuangan, memang ada Perbup khusus, itu tak mesti dijalankan setiap OPD. Beda halnya dengan kerja sama media. Tentu Satker yang bekerjasama dengan media, Diskominfo maupun Setwan (Bagian Umum), harus menjalankan amanah Perbup. Kalau tidak, tentunya menyalahi aturan," kata Asrafli ke awak media cetak dan online, kemarin.
Lebih lanjut Kepala Bagian Hukum Asrafli menyebutkan, dalam kerja sama dengan perusahaan media, OPD terkait mestinya tidak hanya menjalankan proses kerja sama sesuai Perbup, tapi juga harus melakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak.
"Adanya MoU antara si penyedia jasa dan pemberi jasa. Biar lebih kuat kerja samanya," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu juga Ketua Tim Aliansi Media Cetak dan Online Timbul Sinaga yang sudah beranggotakan 18 Media yang berada di wilayah Kabupaten Siak sangat menyayangkan sifat dari Kepala Bagian Umum Sekertaris DPRD Kabupaten Siak, yang selalu menghindar dari awak media yang akan melakukan kerja sama sebagai mitra dalam memberikan jasa informasi melalui berbagai media.
Kuat dugaan penggunaan anggaran yang sudah tertera dalam RUP Tahun 2023 dengan Kode RUP 38195932 Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah Dalam Volume Pekerjaan 8 Media X 1 Lembar X 4 Kali, 4 Media X 1 Lembar X 4 Kali, 18 Media X 12 Eksemplar X 180 Hari, Media X 12 Eksemplar 36 Hari Rp. 859.136.000 dan sangat besar anggaran dana belanja jasa Ikalan/Rekalem, Film dan pemotretan sebesar Rp. 2.966.656.300.
Anggaran tersebut sangat dipertanyakan para awak media, jelas Ketua Tim Aliansi Media Cetak Dan Online. Iya pun tegas mengatakan ke awak media siapa saja nama media yang menerima dana tersebut yang sudah tertera dalam RUP tersebut, ukarnya bertanya. (Supriadi/RED)