Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

55 Saksi Telah Dipanggil, Siap-siap Kejari OKUT Akan Tetapkan Tersangka

| July 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-27T02:39:28Z

 

    55 Saksi Telah Dipanggil, Siap-siap Kejari    OKUT Akan Tetapkan Tersangka





OKU Timur, Detik35.Com – Sebanyak 55 Saksi Telah Dipanggil Kejaksaan Negeri OKU Timur Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Anggaran 2019 Senilai Rp 16,5 Miliar Yang Dilakukan Bawaslu OKUT. Rabu, (26/7/2023).

Dalam hal ini, jumlah saksi kembali bertambah guna secepatnya menetapkan tersangka hingga menjadi 55 saksi yang berhasil diperiksa.

Adapun dari 55 saksi yang sudah dimintai keterangan tersebut antara lain Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten, Panwascam se Kabupaten OKU Timur, Bupati masa jabatan 2016 – 2021, Ketua DPRD, Kepala Badan BPKAD, Sekda OKU Timur hingga seluruh toko-toko pembelian ATK.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, SH, MH didampingi Kasi Intel Achmad Arjansyah Akbar SH MH Msi, melalui Kepala Sub Seksi Penyidikan Eko Syaputra, SH pada Seksi Tipidsus Kejari OKU Timur mengatakan, dana hibah yang diterima oleh Bawaslu OKU Timur tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur Tahun 2019, 2020 dan 2021.


Untuk bawaslu saat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti, sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 55 orang dan telah mengamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan pengelolaan dan penggunaan dana hibah pada Bawaslu OKU Timur tahun 2019, 2020 dan 2021,” terangnya.

Lanjut Eko, adapun pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.Tak hanya itu, ia juga menambahkan, bahwa pada tahun 2019 Bawaslu OKU Timur telah menerima dana hibah dari pemerintah Kabupaten OKU Timur sebesar Rp. 16.5 miliar berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) nomor: 2/Mou/l/2019 dan Nomor: 01/mou/bawaslu-Prov.SS. 12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019.

“Kita telah memanggil 55 saksi, tapi untuk nama-nama tersangka sendiri belum bisa kami sebutkan dan bakal secepatnya menetapkan tersangka,” tutupnya. (Red)


×
Berita Terbaru Update