Di Duga Laporan Realisasi Anggaran Rp 49 Miliar di Kantor DPRD Way Kanan, Terindikasi Mark up dan Korupsi
Way Kanan, Detik35.Com – Berdasarkan laporan realisasi rencana aksi pencapaian kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022 yang menguras anggaran mencapai Rp 49 miliar lebih terindikasi adanya dugaan mark up dan korupsi.
Menurut Ketua Komunitas Pemerhati dan Pemantau Anggaran (KPPA) Lampung, Firmansyah DT mengungkapkan, laporan realisasi anggaran yang ditandatangani oleh Drs. Rinaldi, MM selaku sekretaris DPRD Kabupaten Way Kanan tersebut diragukan kebenarannya bahkan terkesan boros.
Pasalnya, Firman menjelaskan, dari hasil pengamatan tim KPPA terhadap data laporan tersebut, realissasi anggaran disejumlah program kegiatan sekretariat DPRD Way Kanan tahun 2022 yang sangat ketara dimark-up dan dikorupsi diantaranya seperti:
Rapat Pembahasan Pertanggungjawaban APBD yang Terselenggara 1 kali Rp 406.423.193,00, Rapat/ Kajian Perundang-Undangan yang Terselesaikan Tepat Waktu 12 kali Rp 1.275.281.000,00, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebanyak 12 dokumen Ranperda Rp 1.567.393.989,00
Bimbingan Teknis 40 anggota DPRD Rp 3.573.281.957,00, Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan 20 orang Rp 512.596.632,00, Publikasi dan Dokumentasi Dewan yang Terselesaikan Tepat Waktu Rp 1.942.400.000,00, Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya 19 jenis Rp 610.013.000,00.
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor 50 Jenis Rp 195.502.000,00, Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor 24 orang Rp 301.200.000,00, Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara 1 Unit Rp 93 juta, Kendaraan Dinas Operasional yang Dipelihara 8 unit Rp 397.350.000,00, Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang Dipelihara 2 unit Rp 286 juta.
Mau tahu kelanjutan berita ini selengkapnya dan bagaimana tanggapan Sekretaris DPRD Kabupaten Way Kanan, Drs. Rinaldi, M.M terkait dugaan korupsi ini, tunggu edisi mendatang. (TIM)