Oku Timur Sumsel, Detik35.Com - Ironis, Sungguh suatu pemandangan yang sangat memprihatinkan bagi setiap warga yang melintas di depan SMP Negeri 2 Belitang Mulya, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten Oku Timur, bagaimana tidak, di depan kantor sekolah tampak Bendera Merah Putih usang dan sobek sobek dengan kondisi yang benar benar rusak tetap berkibar, Minggu 02/07/2023
Saat Rombongan LSM Forkorindo melintas di depan kantor Sekolah tersebut, merasa perihatin saat melihat Bendera yang jadi kebanggaan rakyat Indonesia. terlihat Bendera berkibar usang dan lusuh bahkan terlihat robek robek. Bahkan kita harus menjaga dan menghargai Bendera sebagai kebanggaan Negara Indonesia?” kata Lahidin (Bid Investigasi) LSM Forkorindo.
Sangat disayangkan di era sudah moderen, namun masih ada yang tidak peduli dengan hal-hal yang dianggap sepele, bahkan seolah tak merasa bersalah dan terkesan pelecehan terhadap Sangsaka Merah Putih, atas jerih payah para pejuang kita dahulu dalam merebut dan memperjuangkan kemerdekaan dengan segala pengorbanan harta, darah dan nyawa dari pahlawan kemerdekaan kita.
Waktu itu, Bendera Merah Putih menjadi simbol NKRI, saat ini sudah merdeka kita berkewajiban meneruskan perjuangan para pejuang kit ,dan hanya merawat serta mempertahankan nilai nilai perjuangan serta menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Semoga hal ini tidak terjadi di tempat lain, karena akan melukai nilai nilai perjuangan, nilai kebangsaan serta nilai patriot demi bangsa dan negara.
Lebih lanjut, pemasangan Bendera Merah Putih di setiap gedung pemerintahan wajib hukumnya dikibarkanya, mulai pagi hari sampai terbenam matahari, demikian perintah UU RI No.24 tahun 2009 pasal 7 ayat 1.
Ukuran Bendera Merah Putih juga diatur pada UU yang sama yakni, pasal 4 ayat 3 huruf b yang berbunyi dan berukuran : 120 cm X 180 cm. Yang mana pada ayat 2 mengatur tentang bahan Bendera berasal dari kain yang tidak luntur.
UU No.24 tahun 2009 pasal 24 huruf c menyatakan : Setiap orang dilarang : “mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.”
Masih pada UU yang sama pasal 67 mengatur sangsi sebagai berikut ; Jika mengibarkan Bendera yang merujuk pada pasal 24 huruf b : “Dipidana penjara paling lama satu (1) tahun atau denda paling banyak 100.000 juta rupiah.”
UU RI No.24 tahun 2009 merujuk kepada UUD tahun 1945 pasal 35 dan 36A.” Dan dijelaskan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati Hak Asasi Manusia atau orang lain.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan. (Tim Redaksi)