Kadinkes Bengkalis Terancam Dilaporkan ke Polda Atas Tuduhan Pemberitaan Sepihak
Jakarta, Detik35.Com
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkalis Ersan Saputra TH tampaknya linglung atas proyek Pembangunan Baru atau Relokasi UPT Puskesmas Batu Panjang, Kecamatan Rupat yang bermasalah dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau, dimana pada saat itu pihak BPK menganjurkan untuk menyetor ke Kas Daerah dana denda proyek yang belum selesai.
Tuduhan Ersan Saputra TH selaku Kepala Dinkes Kab. Bengkalis melalui Kuasa Hukumnya kepada media mandiripos.com tentang pemberitaan dana belum setor ke Kas Daerah. Tetapi pemberitaan itu dikatakan berita sepihak. Padahal Kadinkes sendiri sudah membalas dan menanda tangani Surat Nomor : 443/DISKES-SDK/V/2023/902 yang dilayangkan DPP LSM FORKORINDO Bersama Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya yaitu Surat Klarifikasi dan Konfirmasi. Nomor : 385//XXV/KLARIF/LSM DPP-FORKORINDO/ALIANSI-MEDIA/V/2023 Oleh karena itu patut diduga bahwa Kadinkes tersebut telah linglung.
Jawaban balasan Surat Kepala Dinas Kesehatan Bengkalis itu kepada DPP LSM Forkorindo menjelaskan, bahwa masalah mengenai Pengembalian dana ke Kas Daerah akan ditindak lanjuti, tetapi Kuasa Hukumnya membuat Somasi ke Mandiripos.com, bahwa dana itu sudah dikembalikan ke Kas Daerah. Anehnya lagi 10 orang lebih Kuasa Hukumnya namun tak seorangpun tidak dapat menganalisa pemberitaan dan mengatakan membuat berita sepihak yang merugikan klennya. Padahal cukup jelas ada hasil konfirmasi surat yang dubuat dan ditanda tangani Kadinkes sendiri.
Kemudian dalam penyajian pemberitaan Media Mandiripos.com selalu menjnjung tinggi norma norma penulisan dan tidak pernah menjustis, selalu membuat paraduga tak bersalah, itupun tidak diperhatian sang Kuasa Hukum Kadinkes Bangkalis itu. Kendati Media Mandiripos.com sampai detik ini tetap mempertanggungjawabkan bahwa berita yang berjudul "Dana Diduga Ditelikung Kadinkes Bengkalis" tetap paraduga. Tetapi Redaksi Mandiripos.com tetap menghargai Somasi yang ditujukan ke Mandiripos.com dan sesuai UU No. 40 tahun 1999 Pasal 1 Ayat 11 tentang Hak Jawab tetap dibuat Hak Jawab, walau Mandiripos.com tidak merasa salah.
Somasi yang dilayangkan ke Redaksi Mandiripos.com dinilai terlalu emosional, tanpa terlebih dahulu mempelajari secara cermat isi pemberitaan, bahkan pasal pasal yang ditujukan ke Mandiripos.com tidak tepat alias salah sasaran, artinya terlihat jelas tidak profesional.
Kutipan surat somasi Kuasa hukum Kadinkes Kab. Bengkalis yang nomor urut 5.
Bahwa terhadap tindakan-tindakan yang telah saudara lakukan terhadap klien kami diduga merupakan tindakan melanggar hukum, bukan saja secara perdata akan tetapi menurut hemat kami juga merupakan tindak pindana, dimana diduga telah melanggar kententuan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang kententuan pidana nya diatur didalam pasal 45 ayat (2) undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 36 UU ITE yang ketentuan Pidana nya diatur dalam pasal 51 ayat (2) undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 12 (dua belas) tahun penjara dan pasal 310 ayat 1 dan 2 dan pasal 311 KUHP, dan juga media online tersebut telah melanggar undang-undang Pers No.40 tahun 1999 Pasal 5 ayat 1,2 dan 3, dengan ancaman pindana 6 (enam) tahun penjara
Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, Djoko Agung Heryadi, mengatakan Undang-Undang ITE tidak dapat membelengu kebebasan Pers tapi justru memberikan perlindungan bagi insan Pers dalam menjalankan Jurnalis berdasarkan Undang - Undang Pers.
Menurut Agung, berdasarkan Ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah memberikan perlindungan bagi wartawan, karena adanya unsur, "dengan sengaja dan tanpa hak,". Dengan adanya unsur "tanpa hak" wartawan dan pimpinan lembaga Pers yang melaksanakan tugas Jurnalistik berdasarkan UU Pers tidak dapat dijerat dengan UU ITE jika telah menerapkan Kode Etik Jurnalistik.
Semakin jelas, bahwa 10 orang Pengacara atau Kuasa Hukum Kadinkes Bengkalis tidak memahami dan tidak membaca Undang-undang yang mengatakan, atas pemberitaan merugikan kliennya kena UU ITE, sontak saja diketawai wartawan yang membaca. Karena wartawan tidak dapat dibelenggu UU ITE justru memberi perlindungan. Itulah hak kebebasan Pers. Jika tidak paham janganlah langsung main pasal ini ayat itu, justru menjadi bahan tertawan orang, ujar Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) DPP LSM Forkorindo
Dengan adanya Somasi Kuasa Hukum Kepala Dinkes Kab. BENGKALIS ke Redaksi Mandiripos.com yang dinilai tidak berdasar itu, dan hasil keputusan Rapat Dewan Redaksi Mandiripos.com dan DPP LSM Forkotindo Bersama Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya, akan melaporkan pemasalahn ini ke Polda Riau atau ke Mabes Polri Jakarta. (Tim Aliansi LSM, Media Cetak Dan Online Berkarya)