“Kemana anggaran pengawasan yang sudah dianggarkan dan kapan dilakukan pengawasan proyek lanjutan Rehabilitasi Lapangan KONI dan di mana Papan Proyek di tempelkan. Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten OKU Timur Syamsul Arifin. S.Sos minta APIP Audit Pihak Ketiga Pelaksana Proyek tersebut”
OKU Timur, Detik35.Com - Sejalan dengan meningkatnya kegiatan dan layanan yang harus diberikan kepada masyarakat di Kabupaten OKU TIMUR, maka dibutuhkan sarana pemerintahan yang lebih memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas, khususnya di bidang sarana dan prasarana fisik sebagai pendukung dalam melaksanakan pekerjaan. Oleh karena itu, diperlukan suatu peningkatan sarana dan prasarana fisik yang akomodatif & representatif baik dari segi fungsi maupun estetika yang diharapkan mampu meningkatkan kinerja pengguna nantinya.
Pembangunan lanjutan Rehabilitasi Lapangan KONI di wilayah Kecamatan Belitang Kabupaten Ogan Komiring Ulu (OKU) Timur, sangat disayangkan, bahwa penggunaan anggaran yang sudah dilelang sesuai dengan persyaratan kualifikasi, bahwa setiap proyek yang sudah dilelang harus mencamtumkan Papan Proyek sesuai dengan pagu anggaran yang sudah dikontrakan.
Ketua LSM Forkorindo Kabupaten OKU Timur, Syamsul Arifin. S.Sos mengatakan, ke awak media, alangkah lengahnya pengawasan proyek lanjutan pembangunan Rehabilitasi Lapangan KONI sesuai dengan model dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan Nomor : DOK.02/05/PK-DPKP/TIM.I/V/2023 Tanggal : 04 Mei 2023, jelas dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang sudah tertuang dalam Biaya Pembangunan Rehabilitasi Lapangan KONI BELITANG yang dibiayai dari APBD Kabupaten OKU TIMUR Tahun Anggaran (TA) 2023, HPS Sebesar Rp.1.999.999.913,22 (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga belas rupiah dua puluh dua sen). Sementara dalam rangkai persyaratan lelang sudah tertuang BILL OF QUANTITY (BOQ) tertuang dalam pembuatan Papan Proyek sesuai dengan fakta di lapangan, bahwa item tersebut tidak ada di lapangan sesuai dengan informasi dari pihak pekerja di lokasi.
Dalam kesempatan itu, juga tim investigasi DPC Kabupaten OKU Timur, Nurdin mengatakan, bahwa pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan fakta di lapangan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja baik Bill Of Quantity (BOQ), sudah tertara dalam persyaratan kualifikasi. Tegas dikatakan ke awak media, bahwa tim menyoroti pembuatan Paving Block yang seharusnya digunakan pabrikasi. Sementara di lapangan di kerjakan sendiri pembuatan Paving Block tersebut. Hal ini jadi pertanyaan besar selama pekerjaan dilaksanakan, kemana pengawasan yang sudah ditunjuk pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Oku Timur, sementara itu pihak pemerintah sudah mengeluarkan dana untuk itu, ungkapnya.
Dalam kesempatan itu juga Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten OKU Timur mengatakan, pemasangan Papan Nama Proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang Papan Nama Proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Perlu pihak terkait dari APIP segera turun tangan memberikan teguran keras ke pihak rekanan yang sudah melaksnakan pekerjaan tersebut, tutupnya. (Red/copy)