Oku Timur,Detik35.Com - Rapat Paripurna ke 40 DPRD OKU Timur dalam agenda Jawaban Bupati untuk meneliti dan membahas pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran APBD tahun 2022, diiwarnai dengan pemberian penghargaan dan Pergantaian Antar Waktu (PAW), Jum'at, 7 Juli 2023 bertempat di Ruang Rapat Gedung DPRD OKU Timur.
Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD OKU Timur H. Beni Defitson, S.IP. dilanjutkan dengan laporan Ketua Panitia Khusus (Pansus) sekaligus penandatanganan persetujuan bersama atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2022.
Dalam kesempatan itu Kepala Desa (Kades) Sribunga, Kecamatan Buay Pemuka Bangsaraja, OKU Timur, mendapat penghargaan dari Bupati dan Ketua DPRD OKU Timur. Penyerahan piagam penghargaan desa bersih dan terang dilaksanakan setelah rapat paripurna Ke 40 DPRD OKU Timur Masa Sidang III 2023. Piagam penghargaan dengan nomor 000/216/170/2023 ditandatangani oleh Bupati dan Ketua DPRD OKU Timur.
Pemberian penghargaan oleh kedua pimpinan di Bumi Sebiduk Sehaluan ini bukan tanpa alasan, mengingat selama kepemimpinan Kades Subekti Desa Sribunga menjelma menjadi desa yang indah dan bersih. Setiap warga yang rumahnya berada di sepanjang pinggir jalan provinsi diwajibkan memasang lampu jalan dan setiap warga wajib menjaga kebersihan di lingkungan rumah masing-masing.
Menurut Ketua DPRD OKU Timur H. Beni Defitson, S.IP pemberian penghargaan ini merupakan apresiasi dari Pemkab dan DPRD OKU Timur karena Kades Sribunga berhasil menjadi pelopor desa terang dan indah, sehingga bisa menjadi contoh bagi desa-desa lainnya untuk terus menjaga kebersihan dan penerangan di Desanya.
Sementara Kades Sribunga Subekti mengatakan dirinya tidak menyangka program yang dilaksanakannya untuk menjadikan desa yang dipimpinnya menjadi indah dan bersih mendapat perhatian dari Bupati dan Ketua DPRD OKU Timur. "Dahulunya Desa Sribunga ini termasuk desa yang angker karena kondisi yang gelap, namun sekarang berubah menjadi desa terang dan indah dan kesan angker itu hilang", ujarnya.
Acara dilanjutkan dengan pelantikan Pergantian Antar Waktu DPRD Kabupaten OKU Timur yaitu Rizki Maryansyah, SH resmi menjadi Pejabat Antar Waktu (PAW) menggantikan H. Ibrahim, SE. MM. Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur dari Partai Demokrat itu dilantik dan diambil sumpah berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Oku Timur.
Prosesi pelantikan diawali dengan sumpah janji oleh Rizki Maryansyah yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKU Timur H. Beni Defitson S.IP. MM. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah dan penyematan PIN anggota DPRD OKU Timur. Rizki sebagai PAW Anggota DPRD OKU Timur menyampaikan arah juang ke depannya dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
(Red/Niar)