Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Jakarta Timur Akan Proses Laporan Aliansi Berkarya Soal BOS & BOP

| July 24, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-23T17:02:22Z

 


“Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom. TPS. SE.SH.MM Minta Polres Jakarta Timur Proses Tindak Pidana Korupsi Kepala SD Negeri Cipinag Besar Utara 11 Pagi Diduga Penggunaan Dana BOS Reguler dan BOP Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 tidak Sesuai Dengan Fakta Di Lapangan.”

Jakarta. Detik35.Com 

Kepala SD Negeri Cipinang Besar Utara 11 Pagi dimasa akhir jabatanya selalu bersembunyi elemen social control untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi penyerapan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Regular yang bersumber dari anggaran APBN dan bantuan operasional pendidikan (BOP) bersumber dari APBD Dinas pendidikan Provinsi DKI jakarta, besarnya mata anggaran yang harus dibelanjakan kuasa Pengguna Anggaran dan bendahara sekolah dalam kegiatan belajar mengajar  (KBM)

Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor : 8 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor ; 6 tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia (RI) nomor 2 tahun 2022. 

Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah penyelenggaraan Pendidikan Sesetaraan, dari seluruh Juknis yang berlaku ini tetap mengaju kepada instruksi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo setiap penyelenggara keuangan negara harus yang bersih, Transparan, Efktif, Efisien, Akuntabel, Demokratis dan dapat dipertanggung jawabkan pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Ketua umum DPP LSM Forkorindo Tohom. TPS. SE, SH, MM bersama Alainsi Media Cetak dan Online Berkarya sudah mengirimkan Surat Eesmi Laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan pihak penyelanggara Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SD Negeri Cipinang Besar Utara 11 Pagi yang besumber dari anggaran ABPN dan APBD yang sangat fantastis besar jumlah yang dipergunakan. 

Kuat dugaan, bahwa pembelian barang tersebut terjadi tumpang tindih dan beberapa item diduga tidak terlaksana pada tahun anggaran 2020 dan 2021, disebabkan pada saat itu sekolah masih diliburkan, karena pencegahan Wabah Pademi Covid-19 (Virus Corona), tegas ketua umum LSM Forkorindo mengatakan, ke awak media, bahwa di tahun 2020-2021 ada beberapa item yang sudah dilaporkan melalui online  K7 dan data RKAS Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, adanya anggaran yang seharusnya dipergunakan di lapangan, tapi sangat mengherankan pada saat libur sekolah atau belajar daring Kepala Sekolah dan bendahara menyerapa anggaran tersebut sangat pantastis besar.

Dari Laporan Aliansi LSM, Media Cetak Dan Online Berkarya yang ditujukan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Jakarta Timur Nomor : 111/JKT/LAPORAN-TDP/DPP-FORKORINDO/ALIANSI/VII/2023 tentang Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerapan Dana BOS Reguler (APBN) dan BOP (APBD) DKI Jakarta SD Negeri Cipinang Besar Utara 11 Pagi terjadi tunpang tindih Pembelian Barang atau tidak sesuai dengan Fakta di Tahun Anggaran 2020 Sampai 2022, 




Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di tahun 2020 dan 2021 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan berbentuk kelompok sesuai dengan Peraturan Protocol Kesehatan tentang pencegahan Wabah Pademi Covid-19, dan saat itu pemerintah pusat memperlakukan PSBB atau PPKM, Kepala SD Negeri Cipinang Besar Utara 11 Pagi masih melakukan penyerapan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 61.469.456/2020,-. 

Berdasarkan Laporan K7, sementara itu dalam RKAS SD Negeri Cipinang Besar Utara 11 Pagi sesuai dengan nomor rekening 02.3.01.7.002 kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 21.576.960 (3.01 BOS Pusat) dan nomor rekening 02.3.01.3.001 kegiatan evaluasi pembelajaran dan ekstrakuler Rp. 68.011.368 (3.01 BOS Pusat). 
Sementara itu RKAS Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sangat berbeda, dan terdapat selisih Rp. 28.118.872, anggaran tersebut bersumber dari APBN, dalam RKAS. 

Bahwa pihak Dinas Pendidikan maupun Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1 tertuang dalam RKAS BOP Tahun 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta dengan nomor Rekening : 02.3.04.7.002 pengelolaan Program Ekstrakurikuler Rp. 77.487.040  dan di tahun 2021 Rp. 63.868.060 dalam RKAS SD Negeri Cipinang Besar Utara 11 Pagi dengan Nomor Rekening (3.01 Bos Pusat) 02.3.01.7.003 kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler Rp. 15.648.760  dan selanjutnya Nomor Rekening 02.3.01.3.001 kegiatan evaluasi pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp. 48.219.300 yang bersumber dari APBN (BOS Reguler). 

Namum pihak Kepala SD Negeri Cipinang Besar Utara 11 Pagi dalam tahun yang sama kepala pengguna anggaran (KPA) SD Negeri Cipnang Besar Utara 11 Pagi sesuai data RKAS Tahun 2021 nomor rekening (3.04 BOP Alokasi Dasar) 02.3.04.7.006 Pengelolaan Program Ekstrakurikuler Rp. 30.712.000 , Saat sekolah tatap muka KPA SD Negeri Cipinang Besar Utara 11 Pagi mempergunakan anggaran sebesar Rp. 8.239.340 sangat jauh besar jumlah dana pada sekolah diliburkan penggunaan anggaran sangat pantastis besar dilaporkan penyerapan biarpun kegiatan tersebut dilarang. 

Dalam RKAS SD Negeri Cipinang Besar Utara 11  Pagi  di tahun 2020 mempergunakan melaporkan K7 kegiatan pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah Rp. 33.646.146 (Nomor Rekening 04.3.01.6.002/3.01 BOS Pusat) anggaran tersebut bersumber dari APBN berdasarkan dengan Nomor Rekening 04.3.04.6.001 (3.04 BOP Alokasi Dasar) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah Rp. 27.060.932 Dan nomor rekening 04.3.04.6.002 (3.04 BOP Alokasi Dasar).  Pemeliharaan dan perbaikan gedung Rp. 80.272.899, di tahun 2021 Kepala SD Negeri Cipinang Besar Utara 11 Pagi sudah melaporkan penggunaan sebesar Rp. 22.996.792 sesuai RKAS pada nomor rekening (3.01 BOS Pusat) 04.3.01.6.002,-. 

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah tertuang jumlah anggaran Rp. 23.206.494 hal tersebut terjadi selisih Rp. 209.702, dalam RKAS tertuang anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta pada nomor Rekening (3.04 BOP Alokasi Dasar) 04.3.04.6.002 pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 20.898.536 dan (3.04 BOP Alokasi Dasar) nomor rekening 04.3.04.6.001 pemelihraan dan perbaikan gedung Rp. 10.955.735,-. Sementara anggaran tersebut bersumber dari APBD Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang sudah disampaikan melalui Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1.

Laporan K7 SD Negeri Cipinang Besar Utara 11 Pagi Tahun 2022 dalam kegiatan pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah Rp.  21.078.130  tim membandingkan penggunaan pada saat sekolah diliburkan dengan sekolah sudah belajar tatap muka sangat jauh berbeda lebih besar pada libur sekolah. 

Tiga tahun anggaran (2020 s/d 2022) Kepala SD Negeri Cipinang Besar Utara 11 Pagi  dengan kegiatan Penyediaan Alat Multi Media pembelajaran sangat pantastis besar dipergunakan Tahun 2020 Rp. 42.984.886, sesuai data RKAS tertuang dengan nomor rekening (3.01 BOS Pusat) 04.3.01.6.003 pembelian/perawatan Alat Multi Media Pembelajaran 38.934.342,-. 

Hal ini terjadi selisih dengan laporan K7 Rp. 4.050.544, Tahun 2021 Rp. 94.079.698 dalam laporan RKAS nomor rekening (3.01 BOS Pusat) 01.3.01.6.001 pembelian/perawatan Alat Multi Media Pembelajaran Rp. 77.965.430, dalam hal ini terjadi selisih penyerapan anggaran dari laporan K7 dengan RKAS sebesar Rp. 16.114.268 dan Tahun 2022 Rp. 102.632.130, pembelian barang yang diduga tidak sesuai  SIPlah.

RKAS dan Laporan K7 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa kepala dalam menyerapan item pembayaran honor dari Tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 47.291.677 (3.01 BOS Pusat/nomor rekening 05.3.01.8.002) di tahun 2021 sebesar Rp. 94.079.698  (nomor rekening 05.3.01.8.001) dan di tahun anggaran 2022 Rp. 99.213.020. Sementara itu banyak status para guru-guru maupun staf pendidikan di sekolah jadi  Kontrak Kerja Guru Tidak Tetap (KKGTT) Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Umum Forkorindo Tohom. TPS. SE.SH.MM tegas mengatakan, tim melakukan laporan tersebut berdasarkan acuan sebagai social control dalam melakukan laporan tindak pidana korupsi melalui Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016 tentang saber pungli baik  Undang-undang Republik Indonesia No.31 tahun 1999 Juncto, Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tertuang dalam “Pasal 2 dan Pasal 3 Terkait Kerugian Keuangan Negara, pertama kali termuat dalam pasal 1 ayat (1) huruf b, perbedaan rumusan terletak pada masukannya kata dapat.

Sebelum unsur merugikan keuangan/perekonomian negara, sampai dengan saat ini, pasal ini termasuk yang paling banyak digunakan untuk memidana koruptor” besar harapan dari berbagai elemen masyarakat, baik lembaga swadaya sebagai social control, bahwa pihak Kapolres Jakarta Timur dapat memproses sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2021 tentang manajemen Penyidikan bagi Pegawai Negeri Sipil, Prosedur Operasi Standar (Standard Operational Procedure/SOP) penyedikan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri nomor dokumen SOP-DIT-TIPIDKOR-003, Desember 2013.  (Red/Anton. p)
×
Berita Terbaru Update