“Kisruh Perubahan Titik Koordinat Zonasi Wakil Kepala SMAN 2 Kota Bekasi Malah Sebut Nama Caleg PAN, Ketua Bapilu Ancam Lapor Polisi.”
Bekasi, Derik35.Com– Berniat mempertanyakan dugaan perubahan titik koordinat zonasi yang menimpa putrinya sehingga tidak lolos jalur zonasi. Ketua LSM Somasi Budi Aryyanto yang juga sebagai orang tua wali calon peserta didik Jalur Zonasi 2023 di SMA Negeri 2 Kota Bekasi menyesalkan pemutarbalikan fakta oleh Wakil Kepala Sekolah Solihan, soal kericuhan yang terjadi di sekolah itu beberapa hari kemarin.
Menurut Budi, dirinya bukan datang sendiri ke sekolah yang berada di wilayah Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, melainkan diundang Solihan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan di SMA Negeei 2 Kota Bekasi.
“Ada beberapa hal yang diduga diputarbalik wakil Kepsek Solihin soal kejadian di sekolah. Pertama, saya tidak datang ujug-ujug ke sekolah itu. Saya diundang. Jadi waktu saya ada di Pos RW, ada anggota saya yang baru saja dari SMAN 2. Dan dibilang bahwa Solihan meminta saya untuk hadir di sekolah,” ungkapnya pada media. Sabtu (15/7/2023).
Kemudian, lanjut Budi, setelah sampai di lobby sekolah, Solihan menanyakan bukti pendaftaran zonasi milik puterinya dengan nada tinggi.
“Dia (Solihan) yang dengan suara ngegas minta bukti pendaftaran anak saya. Mana bukti pendaftarannya. Saya hanya jawab sebentar pak sedang saya minta ke anak saya. Begitu lagi dia minta lagi dengan nada tinggi,” tuturnya.
Setelah itu, kata Budi, dirinya merasa diperlakukan tidak sopan oleh Solihan. Emosinya secara sepontan pun naik.
“Jadi saya balas dengan suara keras.
Kemudian tiba-tiba ada staf sekolah yang meminta Solihan untuk ikut briefing. Dia pergi meninggalkan saya dan tidak balik-balik lagi. Tapi kemudian muncullah dua orang yang saya ga tau siapa duduk di depan saya dengan bertanya-tanya sepertinya mereka keamanan sekolah atau apa saya nggak kenal,” ujar Budi.
Tuduhan lain, kata Budi, dirinya dituduh melaporkan ke petugas Kepolisian yang masuk ke sekolah dan memeriksa Solihan.
“Itu fitnah. Saya nggak ada lapor ke Polisi. Silahkan aja dicek ada nggak laporan saya itu,” cetusnya.
Selain itu, kata Budi, Wakil Kepala SMAN 2 Kota Bekasi itu, malah membawa-bawa soal dirinya sebagai Caleg PAN. Ini sudah menyinggung nama partai.
“Apa hubungannya dia menyebut-nyebut saya sebagai Caleg PAN. Coba cek di KPU ada nggak nama saya daftar sebagai Caleg. Ini kan urusan personal dan urusan mempertanyakan sistem yang menolak anak saya masuk Jalur Zonasi. Kok dibawa-bawa nama partainya,” ucap Budi kesal.
Ketika Solihan dikonfirmasi Redpel kupasfakta.com tentang, berapa sebenarnya jarak KK calon siswa ke titik koordinat sekolah dalam aturan Jalur Zonasi yang bisa diterima. Karrna ada yang bilang 700 meter ada juga bilang 1 Km yang mana yang benar jangan sampai simpang siur gituloh pak Guru. Kemudian dijawab Solihan, Aturan SOP PPDB tidak mengatur jarak berapa yang dapat diterima jadi tergantung CPD pendaftar sesuai batasan kuota, ukar Solihan.
Terkait pendaftaran Jalur Zonasi yang dilakukan puteri Budi yang akhirnya tercoret dari daftar siswa diterima. Budi menceritakan, pada saat itu 26 Juni 2023 anaknya sudah memasukkan semua persyaratan untuk mendaftar diri di SMAN 2 Bekasi. Namun, operator sekolah tidak mengklik akun anaknya sebagai tanda menyetujui input berkas.
“Kronologinya bahwa anak saya memang dekat rumah dengan sekolah. Jarak titik koordinat sebetulnya di 623 sesuai yang ditandatangani di atas materai,” katanya.
Namun, kata Budi, anehnya titik koordinat tersebut berubah jadi 782 yang sebelumnya 623.
“Kok bisa berubah titik koordinatnya. Saya kan berhak mempertanyakan keanehan itu,” tandas Budi.
Terpisah, Ketua Bapilu DPD PAN Kota Bekasi Afrizal mengecam pernyataan Wakil Kepala SMAN 2 Kota Bekasi ‘Solihan’ yang menyinggung nama Partai-nya soal proses PPDB di sekolah itu pada Budi Aryyanto.
“Kok bawa-bawa nama PAN dalam urusan itu. Budi juga kan tidak daftar Caleg PAN. Saya rasa juga nggak ada hubungannya dengan pencalegan. Kan yang diperjuangkan anaknya sendiri,” tutur pria yang akrab disapa bang Reza ini.
Dirinya mengancam, jika dalam waktu 3 kali 24 jam tidak ada permohonan maaf dari Solihan. Pihaknya secara kelembagaan akan melakukan langkah hukum.
“Kalau 3×24 jam tidak ada permohonan maaf dari Solihan (Wakepsek). Kami laporkan ke pihak Kepolisian,” tegasnya. (Red/Pas/Aliansi Media Cetak Dan Online Berkarya)