OKU, Detik35.Com
- Perjuangan orang tua siswa untuk melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMA Negeri 12 Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan dengan besarnya biaya yang diduga dipungut kepala sekolah dan mengatas namakan komite sekolah.
Hal ini dinilai mengkangkangi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli yang sudah tertuang di dalamn6a 59 item larangan pungutan untuk sekolah, juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang tertuang pada pasal 181 dan pasal 198 tentang larangan pungutan dan jelas dari pemerintah pusat, bahwa sekolah dilarang untuk melakukan pungutan atau mengarahkan ke salah satu tempat untuk pembelian barang atau seragam sekolah.
Sesuai fakta di lapangan pihak Kepala Sekolah dan Komite melakukan pungutan untuk pembelian seragam dan atiribut, baju olah raga dengan harga yang sudah ditentukan Rp 1.300.000/siswa baru. Dengan adanya punguta tersebut banyak orang tua siswa mengeluh dan harus berhadapan dengan rentenir atau bank keliling dan yang harus bayar bunga sangat besar.
Sesuai dengan perjanjian dengan pihak Konveksi, bahwa siswa akan menyetor uang seragam sebesar Rp 1.300.000 dan pihak Konveksi akan mengembalikan ke pihak kepala sekolah sebesar Rp. 400.000/siswa. Besarnya dana yang sudah terkumpul dikalikan dengan jumlah siswa 112 jadi jumlah dana Rp. 145.600.000. Berdasarkan kesepakatan antara Konveksi dengan pihak sekolah hanya bisa mempergunakan anggaran sebesar Rp 109.800.000 dan sisanya sebesar Rp. 35.800.000 harus di setorkan ke pihak Kepala Sekola melalui rekening tertentu.
Ironisnya, pihak Konveksi mendapat kendala dalam memesan bahan yang sama yang belum kunjung didapat di pasaran dan akhirnya terjadi keterlambatan, atas dasar itu Kepala Sekolah dan adek ipar kepala SMA Negeri 12 OKU mendatangi Konveksi tersebut dengan marah-marah dan memecahkan kaca etalase dan memaksa pihak Konveksi harus mengembalikan sisa anggaran sebesar Rp. 12.800.000.
Tapi sangat disayangkan, bahwa Kepala Sekolah dan adek ipar Kepala Sekolah kok bisa ikut campur urusan sekolah. Sementara itu pihak Komite Sekolah tidak keberatan dalam hal informasi tersebut. Sekjen LSM Forkorindo Timbul Sinaga. SE Mulai angkat bicara sesuai data yang didapat di lapangan, akan segera melayangkan surat laporan ke pihak Gubernur Sumatera Selatan atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepala Inspektorat untuk memberikan sanksi sesuai apa yang sudah dilakukan kepala SMA Negeri 12 OKU terhadap siswa baru.
Tegas Sekjen LSM Forkorindo mengatakan ke awak media, hal ini perlu dituntaskan melalui aparat penegak hukum (APH) Kabupaten OKU dan Khususnya Bagi Aparat Penegak Hukum di Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan uji materi Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli yang sudah teruang 59 Item larang untuk pendidikan dan permasalah keterlibatan kepala sekolah dan adek ipar Kepala Sekolah yang mengintimidasi Konveksi sampai merugikan instalase rusak, karena kelakuan mereka. Perlu dilakukan tindakan hukum yang berlaku sesuai dengan perbuatan yang merugikan orang tua siswa dan Konveksi. (Red/)