Jakarta, Detik35 Com
Diduga Papan Nama Proyek kesurupan tidak sesuai lokasi dan fakta di lapangan menjadi pertanyaan siap ? Yang bertanggung jawab dalam kegiatan perbaikan Sarana dan Prasrana (Sarpras) lingkugan Kawasan Pemukiman kumuh di Kelurahan Pisangan Timur (Paket Pekerjaan Saluran)
Sesuai hasil investigasi di lapangan, bahwa pekerjaan yang diberikan PPK dan PPTK Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jakarta Timur ke pihak PT. Mulia Graha Parulian yang beralamat di Gedung Kopegtel Dinasty, Jln. Basuki Rahmat No. 8D Rt. 002 Rw 002 Kelurahan Balimaster, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, sudah tidak mematuhi persyaratan lelang, karena di lapangan sudah melakukan KKN atau monopoli disebabkan proyek tersebut.
Bedasarkan papan proyek tertuang Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Administrasi Jakarta Barat. Sementara lokasi pekerjaan berada di Wilayah Kota Administarasi Jakarta Timur di Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung, hal ini menjadii pertanyan besar khususnya sumber dana yang sudah dipergunakan dari mana.
Sekjen LSM Forkorindo Timbul Sinaga, SE ketika ditemui awak media di wilayah Kecamatan Duren Sawit mengatakan, dengan tegas, bahwa pihak Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jakarta Timur diduga kesurupan dan tidak mengawasi atau tidak pernah melihat kegiatan tersebut di lapangan, karena papan proyek saja salah, tidak ditegur.
Sementara pekerjaan sudah mencapai kuran lebih 50 %, sesuai dengan fakta di lapangan. Papan Nama Proyek (Papan Informaai) tersebut dengan lengkap tertuang Nomor Surat Perjanjian 1269/PR.04.03 tanggal 8 Agustus 2023 dan nomor SPMK : 1270/PR.04.03 dengan nilai Rp3.697.353.000, mulai 08 Agustus 2023 sampai selesai kegiatan tersebut 21 Oktober 2023 dan dilaksanakan PT. Mulia Graha Parulian.
Tegas Timbul Sinaga, SE Sekjen LSM Forkorindo, sangat heran atas kinerja pihak PPK dan PPTK baik Irbanko wilayah Jakarta Timur diduga tidak pernah melakukan pengecekan ke lapangan sementara setiap melakukan kegiatan ke lapangan berdasarkan surat perintah, pasti menerima biaya perjalanan dinas. Hal ini sangat mengherankan, apakah kegiatan ini nantinya dibayarkan 100 %, sementara mutu pelaksana di lapangan tidak pernah diawasi sesuai tugas dan fungsi dari PPTK.
Diduga di lapangan, bahwa saat pemasangan U-Ditch tidak memakai lantai kerja, sementara dalam kontrak harus melakukan sesuai dengan spek. Fakta di lapangan bahwa pemasangan U-Ditch tersebut masih digenangi air belum kering sudqh dipaaang U-Ditch. Maka okeh karena itu Sekjen LSM Forkorindo Timbul Sinaga. SE berharap kepada Plt Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi agar memberikan sanksi displin sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 ke pihak PPK dan PPTK Suku Dinas Perumahan Rakyatdan Kawasan Pemukiman Kota Administrasi Jakarta Timur.
Karena sudah melalaikan tugasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK pelaksankan kegiatan Perbaikan Sarana dan Prasarana lingkugan Kawasan Pemukiman kumuh Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung dan perlu adanya ketegasan tentang Papan Nama Proyek yang tidak sesuai dengan wilayah pekerjaan tersebut, tutupnya. (Red/Alfon Simajuntak)