“Masyarakat Minta Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta Copot dan Berikan Saksi Ke Kasudin Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Timur Yang Sudah Membuat Bener Pembohongan Publik”
Jakarta, Detik35 com
Setelah terbit pemberitaan tentang Dugaan Papan Nama Proyek U-Ditch Sudin PRKP Jakarta Timur “Kesurupan” pihak terkait langsung turun ke lapangan dan menurunkan langsung Papan Proyek tersebut, tanpa ada tindakan ke pihak PT. Mulia Graha Parulian, yang sudah membuat informasi kegiatan yang sudah dilaksanakan di lapangan yang dinilai tanpa pengawasan pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut.
Dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai social control yang sering turun ke lapangan untuk menyaksikan, apa benar sesuai dengan pemberitaan yang sudah diterbitkan beberapa media, yang bergabung dalam Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya pada Jumat 25/8/23. Dalam hal itu juga, pihak PPK dan PPTK Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Timur langsung menurukan atau mencopot banner yang diduga tidak sesuai dengan lokasi pelaksanaan pekerjaannya.
Ketua Umum LSM Berkibar Sariman Sidabutar mengatakan, ke awak media, bahwa kontrak nomor 1269/PR.04.03 dan Nomor SPMK 1270/PR.04.04 yang sudah ditanda - tanggani pada 8 Agustus 2023 dengan pihak PT. Mulia Graha Parulian tidak menghiraukan apa isi dalam kontrak tersebut.
Hal ini dinilai telah melakukan pembohongan publik, dari dimulainya pelaksanaan kegiatan perbaikan Sarana dan Prasarana (Sarpras) lingkugan Kawasan Pemukiman yang diduga kumuh di wilayah Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, ketika awak media konfirmasi ke pihak PPK Suku Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Whatsapp 08788227XXXX namun tidak ada jawaban, sampai berita ini diturunkan, tidak ada respon menjawab.
Dalam hal ini, dinilai tidak menghiraukan undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia, seluruh penyelenggara negara diwajibkan untuk Transparan, Efktif, Efisien, Akuntabel, Demokratis dalam pemberian informasi atas permintaan masyarakat.
Jelas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, jelas Sariman Sidabutar Ketua Umum LSM Berkibar dan mengatakan, katalog elektronik atau E-Catalogue adalah system informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah, sudah tertuang pada Pasal 116 ayat (2) K/L/D/I menyelenggarakan sistem whistleblower Pengadaan Barang/Jasa.
Pemerintah dalam rangka pencegahan KKN, Pasal 118 ayat (1) Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah: a. berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/ Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsun, guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa.
Lain untuk mengatur Harga Penawaran di luar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain.
Sariman Sidabutar Ketua Umum LSM Berkibar sangat heran, karena kurangnya pengawasan dari pihak PPK dan PPTK Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kumuh Kota Administrasi Jakarta Timur. Kuat dugaan seluruh kegiatan yang ada di wilayah Jakarta Timur akan terjadi sesuai dengan pemberitaan yang sebelumnya.
Hal ini perlu adanya tindakan tegas dari pihak terkait APIP Provinsi DKI Jakarta dan Irbanko wilayah Jakarta Timur, sebagai pengawasan melekat dalam istansi yang ada di pemerintah wilayah pemerintah tersebut. Lebih lanjut dikatakan ke awak media tim dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan segera membuat surat kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk mempertimbangkan supaya dibuat tindakan mengantikan Kepala Suku Dinas PRKP Jakarta Timur.
Karena diduga sudah melakukan pembuatan papan proyek tidak sesuai dengan lokasi yang dikerjakan dan secara resmi akan menyurati pihak BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta baik Aparat Penegak Hukum untuk melakukan uji materi sebelum dilakukan pembayaran sesuai kontrak dan sanksi untuk PT. Mulia Graha Parulian agar dapat diberikan sanksi untuk dimasukan dalam daftar hitam atas kelalian melakukan kegiatan tidak sesuai dengan kontrak, ungkapnya. (Lasrin Sinaga)