Kota Bekasi.Detik35.Com
Keluhan pengusaha Kuliner masih berlanjut tanpa ada solusi dari Pemkot Bekasi, selaku penguasa, justru diduga Pemkot menimbulkan kegaduhan. Dimana SK yang diterbitkan Walikota Bekasi kepada J Pengusaha Kuliner dibuat tidak berfungsi, karena Pengelolaan Kuliner Taman Wisata Galaxi Bekasi Selatan dialihkan kepada orang lain yang tidak berhak, bahkan dikeluarkan SK baru, sehingga ada 2 SK dalam satu Objek.
Hebatnya lagi, Pemkot Bekasi membuat keputusan yang memutus SK yang dikeluarkan pertama oleh Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, pemutusan itu diduga sepihak. Padahal persoalan J selaku Pengusaha Kuliner dengan pengelola Kuliner Taman Wisata Galaxi sekarang yang diduga direstui Pemkot Bekasi masih belum tuntas. Tetapi Pemkot Bekasi sudah membuat SK yang baru. Bisakah Pemkot Bekasi memutuskan SK yang berlambang Garuda tanpa melalui jalur hukum atau Pengadilan.
Yang seharusnya, dengan keadaan lahan Kuliner Taman Wisata Galaxi berperkara siapapun tidak bisa mengelola Kuliner itu, harusnya statusnya adalah status quo sebelum ditetapkan Pengadilan siapa pemenangnya. Namun kenyataan di lapangangan justru Pemkot Bekasi duduga mengabaikan dan diduga mengangkangi Pengadilan. Hal itu terbukti dengan dikeluarkannya SK baru pengelolaan lahan Kuliner Taman Wisata Galaxi Kecamatan Bekasi Selatan, ujar salah seorang Pengacara kepada media ini.
Dikatakan, bahwa J selaku Pengusaha Kuliner dapat menggungat Pemkot Bekasi lewat PTUN atas tindakannya yang menyepelekan SK Walikota yang berlambang Garuda yang diberikan kepada J Pengusaha Kuliner dan menerbitkan SK baru di atas SK yang sudah ada dan diberikan dikelola orang lain bukan dikelola J pemilik SK pertama, tutur Pengacara tersebut.
Krinologis awal, J selaku Pengusaha Kuliner memohon ke Pemda Kota Bekasi untuk mengelola Lahan Kuliner Taman Wisata Galaxi Bekasi Selatan, oleh Walikota Bekasi (Rahmat Effendi) mengeluarkan SK atau Surat Resmi pengelolaan Lahan Kuliner tersebut dengan SK Nomor 70 tahun 2020 dan Nomor 05/TWK/VIII/2020, kepada J Pengusaha Kuliner. Tetapi semenjak SK itu dipegang J selaku Pengusaha Kuliner tidak pernah mengelola hingga sampai detik ini. Justru dikelola Efendi Hasibuan selaku Ketua RW 15 Kelurahan Jaka Setia, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kendati J Pengusaha Kuliner yang memiliki hak pengelolaan Lahan Kuliner, namun Ketua RW 15 Kel. Jaka Setia tetap ngotot mengelola karena diduga atas dukungan oknum oknum Pemkot Bekasi. Lahan Kuliner dikelola orang yang tidak memiliki SK, tetapi pihak BPKAD Kota Bekasi memaksa J Pengusaha Kuliner untuk membayar Retribusi. Tetapi orang lain mengelola Lahan Kuliner Taman Wisata Galaxi Bekasi Selatan, dipaksa J Pengusaha Kuliner membayar Retribusi. Sementara orang lain yang mengelola. Tidak masuk akal dan inilah salah satu diduga trik Sudarsono selaku Kepala Badan (BPKAD) Kota Bekasi, untuk memutus SK yang dikeluarkan Rahmat Effendi selaku Walikota Bekasi.
Terkait masalah Surat Klarifikasi dan Konfirmasi DPP LSM FORKORINDO No. 355/I /KLARIFIKASI - KONFIRMASI/FORKORINDO-MEDIA/2023 tertanggal 27 Juni 2023 yang diterima SETDA Kota Bekasi, mengenai Permasalahan Lahan Kuliner Taman Wisata Galaxi Bekasi Selatan, namun hingga detik ini belum ada balasan dari Pemkot Bekasi. Tidak diketahui alasan Pemkot Bekasi tidak menjawab Surat Lembaga Swadaya Masyarakat DPP Forkorindo tersebut, ujar Ketum DPP LSM Forkorindo Tohom. TPS. SE.SH.MM, saat diminta konfirmasinya.
Dikatakan, oleh karena itulah pihak DPP LSM Forkorindo. Tohom. TPS. SE.SH.MM akan melaporkan permasalahan Lahan Kuliner Taman Wisata Galaxi Bekasi Selatan, ke Polda Metro Jaya, bahkan akan menggugat Pemkot Bekasi ke PTUN atas dikeluarkannya Surat Pemutusan SK atau Surat Resmi Rahmat Effendi Walikota Bekasi yang diduga sepihak dan mengalihkan pengelolaan kepada orang lain yang saat ini dikelola istri dan menantu Almarhum Efendi Hasibuan.
Keterangan yang dihimpun menjelaskan, bahwa Efendi Hasibuan semasa hidupnya mempengaruhi semua aparat Kelurahan Jaka Setia dan juga Camat Bekasi Selatan, supaya dirinya tetap mengelola Lahan Kuliner Taman Wisata Galaxi, kendati SK atau Surat Resmi Walikota yang berlambang Garuda yang berhak mengelola Lahan Kuliner itu adalah J selaku Pengusaha Kuliner, namun diabaikan.
Oleh sebab itu Kuasa Hukum J Pengusaha Kuliner dan DPP LSM Forkorindo Tohom. TPS. SE.SH.MM yang berkantor di wilayah Kota Bekasi, akan melaporkan semua yang terlibat dengan masalah Lahan Kuliner itu ke Polda Metro Jaya dan akan menggugat melalui PTUN, supaya terungkap semua permainan uang banyak di Lahan Kuliner tersebut, pungkas Ketum DPP LSM Forkorindo. (Sof/Tim Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya)