Dok foto (ego kaperwil sumsel)
Palembang, Detik35.Com
Puluhan karyawan dan buruh PTPN 7 penuhi kantor DPRD provinsi Sumatera Selatan dan bertolak ke kantor Gubernur (Pemda tingkat 1) Sumatera Selatan, Senin (7/8/2023) mereka menuntut hak-hak normatif dan tidak terlaksananya pembayaran hak-hak PHK berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam orasi karyawan dan buruh PTPN 7 menuntut agar proses penegakan hukum pidana di bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Sumatera Selatan agar dilakukan oleh Polda Sumatera Selatan
Menuntut kejelasan tindak lanjut atas berjalannya seluruh perkara dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan Disnakertrans Sumatera Selatan yang tidak berjalan.
Menuntut Gubernur Sumatera Selatan untuk memecat oknum pegawai pengawas dan PPNS ketenagakerjaan Disnakertrans Sumatera Selatan yang tidak menjalankan tupoksi.serta menuntut pihak perusahaan PTPN 7 Unit beringin Muara Enim, PTPN 7 Unit Sungai Lengi Muara Enim dan PTPN Bentayan Banyuasin agar mematuhi putusan pengadilan dengan melaksanakan hak-hak normatif serta membayar Uang Pesangon karyawan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut dalam orasinya karyawan dan buruh yang tergabung dalam DPC FSB NIKEUBA kota Palembang Sumsel, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) bersama partai Buruh bersama-sama menyampai kan aspirasi dan tuntutan nya,agar di tindak lanjuti dan tidak di terhambat,sehingga buruh dan karyawan mendapat kan hak nya, menurut mereka merupakan perusahaan plat merah memberikan contoh kepada seluruh masyarakat pada perusahaan lain mereka terkesan menutup mata,dan telinga,terkesan menghambat , menyulitkan, mengulur- ngulur waktu,untuk memberikan hak mereka.
Mereka menyampai kan kepada pemerintah dan gubernur untuk memberikan penyelesaiannya agar memanggil pihak PT.PN untuk bertanggung jawab membayar hak-hak mereka.
“Aspirasi karyawan dan buruh di terima Kabid pengawasan dinas tenaga kerja,telah mendengar kan tuntutan seikat buruh dan menarik kesimpulan serta mereka berjanji akan mendatangkan PT.PN dan akan di buktikan dan dinas tenaga kerja meminta waktu untuk menghadirkan pihak PTPN tersebut.bukan janji melainkan bukti,”ujarnya.
“Menurut Hermawan Ketua DPC FSB NIKEUBA, terkait dengan demo tuntutan aduan ketenagakerjaan mengenai laporan pengaduan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan yang tidak berjalan harus di jalankan,mereka juga menuntut agar seluruh hak-hak pihak karyawan di seluruh perusahaan yang melakukan PHK harus ada pembayaran pesangon dan apabila tidak dibayarkan maka tindak pidana harus dijalankan oleh pihak kepolisian.
“Jumlah karyawan PT.PN yang belum dibayar,ada di bringin,bentayan,bekisar lebih dari 100 orang dan mempunyai masa kerja berkisar lima belas ,dan 30 tahun dan bervariasi oleh perusahaan karet,sawit milik PT.PN.
Tuntutan ini sudah berproses di pengadilan,di PHI Palembang dan Mahkamah Agung (MA) dan teman- teman buruh sudah dimenangkan dan berproses lebih kurang tiga sampai empat tahun.
“Lebih lanjut menurut Hermawan,kita juga sudah memberi solusi kepada perusahaan tetapi perusahaan tidak mau menjalankan dengan alasan PHK sepihak ,harapan yang kami tunggu agar pihak DPRD provinsi Sumsel,Dinas tenaga kerja dan pihak kepolisian.
Harapan kami pihak DPRD,dan dinas Ketenagakerjaan merealisasi apa yang telah di sampaikan oleh dinas terkait tersebut,kami berharap di tuntaskan secepatnya.”pungkasnya.
(Red/Ego)