Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Curi Tiga Handphone di rumah kontrakan, Pelaku berhasil diamankan polisi

| September 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-10T12:59:45Z

 


LAMPUNG BARAT–Detik35.Com

Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR (36), karena diduga telah melakukan pencurian handphone di rumah kontrakan korban Pemangku Umbulioh Pekon Sebarus Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat, Minggu (10/09/2023).


Dan terduga pelaku SR,  merupakan warga Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara.


Adapun kejadian pencurian pada hari selasa, 05 September 2023 sekira pukul 04.30 Wib. Terduga pelaku (SR) telah mencuri 3 unit Handphone milik korban bernama Jordi septa pratama (23), warga Kec. Bukit Kemuning, Kab. Lampung utara.



Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi,SH.,MH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial SR (36), yang diduga telah melakukan pencurian handphone sebanyak 3 unit dengan merek Samsung Galaxy A04E, Realme C11, dan Realme C21Y. 


Diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)  dan atas kejadian tersebut korban/pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat. 

Laporan Polisi Nomor : LP / B / 54 / IX / 2023 / SPKT / POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal 05 September 2023.


Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 Pukul 23.30 Wib, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat yang dipimpin langsung oleh Ipda Dickson efry banne, S.Tr.K langsung menangkap dan mengamankan Pelaku SR.


Kini terduga pelaku SR beserta barang bukti berada di Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ungkap Iptu Juherdi."


Iptu Juherdi juga menambahkan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebagaimana dimaksud Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 tentang pencurian biasa, Pelaku SR diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

×
Berita Terbaru Update