"Kuat dugaan Tidak Memberikan Sanksi Ke Pihak Rekanan Atas Dugaan Pelanggaran Kegiatan Ultilitas di Kelurahan Pisangan Timur."
Jakarta, Detik35 com
Dari berbagai elemen sosial kontrol di wilayah Provinsi DKI Jakarta, untuk melakukan konfirmasi atas kegiatan proyek Ultilitas di wilayah Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung yang diduga tidak memenuhi kontrak pelaksanaan yang ditanda tangani pihak-pihak terkait, baik PPK dan PPTK Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Jakarta Timur, dari anggaran APBD tahun 2023 yang dilelangkan melalui E-Purchasing sesuai dengan program pemerintah daerah dalam meningkatkan pembangunan.
Ironisnya, sampai berita ini diturunkan Kasudin Perumahan Rakyat dan Pemukiman belum memberikan sanksi sebagai mana yang tertuang dalam fakta intergiritas kontrak yang berlaku. Ketua Umum LSM Berkibar Sariman Sidabutar tegas mengatakan, bahwa fungsi Konsultan Pengawas dan PPTK dari unit bersangkutan tidak konperatif melakukan pengawasan sesuai tugas dan fungsinya.
Kuat dugaan, bahwa pihak terkait tersebut jarang turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan sebagai mana mestinya. Dalam hal itu pihak ketiga selalu melakukan pelaksanaan kegiatan tersebut asal jadi saja karena diduga tidak ada pengawasan yang dilakukan, sementara itu dana yang sudah dikeluarkan dari APBD untuk pengawasan tersebut sangat besar, tapi kinerja fakta di lapangan tidak sesuai dengan tugas yang diterima.
Sangat disayangkan pihak Irbanko Jakarta Timur, ketika dikonfirmasi tentang pengawasan melekat sesuai tugas dan fungsinya, tapi pihak unit tersebut tidak pernah bisa ditemui di kantornya, berbagai alasan dikatakan, sedang rapat di Provinsi dan langsung turun ke lapangan, ungkap salah satu staf yang berada di kantor Irbanko Jakarta Timur.
Sariman Sidabutar Ketua Umum LSM Berkibar sangat berharap ke Plt Gubernur Provinsi DKI Jakarta, agar secepatnya memberikan sanksi ke pihak Suku Dinas Perumahaan Rakyat dan Pemukiman sebagai PPK dan PPTK baik pihak Irbanko wilayah Jakarta Timur supaya dapat direformasi kedua Instansi tersebut. Sekaligus menjaga terjadi kebocoran keuangan negara atas pelaksanaan proyek tersebut.
Agar mutu kinerja dari dua instansi ini dapat mencegah terjadinya pembohongan publik atau masyarakat luas yang sudah terjadi pada proyek peningkatan Ultilitas yang di wilayah Pisangan Timur dalam hal itu juga pihak PT pelaksana diberikan sanksi atau pada saat pengajuan pencairan dana agar dapat dibuat hitung bobot sesuai fakta di lapangan, bahwa pelaksanaan tersebut diduga tidak melakukan salah satunya lantai kerja. (Red/Lasrin Sinaga)