OKU Timur, Detik35.Com -
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur berbagai hal yang menyangkut Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Pada Bab XV Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 35 disebutkan bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Oleh karena itu, Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tumur, Provinsi Sumatera Selatan, terketuk hatinya untuk membeli kain warna merah dan putih dan dijahit disatukan merah dan putih menjadi Bendera (Lambang Negara Indinesia) dan diserahkan ke Desa Kuto Sari dengan rela dan ihklas. Hal itu suatu kepedulian Syamsul Arifin S.Sos selaku Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten OKU Timur terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) khususnya ke Desa Kuto Sari.
DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten OKU Timur melaksanakan Pembagian Bendera Merah Putih kepada Desa Kuto Sari, Kecamatan Belitang III , dengan ukuran 1 Bendera Merah Putih : 120 x 80 cm, bertempat di Balai Desa Kuto Sari
Kegiatan ini dipimpin secara langsung Ketua DPC Forkorindo OKU Timur Syamsul Arifin S.Sos Pembagian Bendera Merah Putih dalam rangka Meningkatkan Rasa Patriotisme Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkorindo Kabupaten OKU Timur, merasa prihatin Melihat keadaan Bendera yang dipasang di Balai Desa Kuto Sari, Kecamatan Belitang III. (Redaksi)