Kabupaten Siak, Detik35 Com
Terkait maraknya kasus sengketa lahan di masyarakat Kabupaten Siak, seperti baru-baru ini telah heboh pemberitaan berbagai media online baik media lokal maupun nasional. Hal tersebut ditanggapi serius Muhtarom, S.Ag yang merupakan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Siak.
Kepada awak media ini, Sabtu (16/09/2023) di rumahnya di Kampung Langkai Kecamatan Siak. Muhtarom mengatakan, sangat prihatin atas adanya hak- hak masyarakat kecil yang dirampas dengan cara-cara berbagai modus yang identik dengan kasus mafia tanah dan selalu masyarakat kecil yang menjadi tumbal dan dirugikan
"Saya sangat prihatin atas kejadian sengketa lahan ini. Masalah sengketa lahan di Buantan Besar ini banyak warga Langkai kehilangan lahannya. Sangat disayangkan sekali kenapa bisa sampai berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum. Kita juga minta agar penegak hukum bersikap netral dan adil. Tentu kita menginginkan keberpihakan penegak hukum kepada masyarakat yang terzalimi selama ini," ucap Muhtarom dengan tegas.
Kemudian Muhtarom menjelaskan lebih lanjut, bahwa terkait sengketa lahan di Buantan Besar tersebut, pernah dibawa masalahnya sampai ke Hearing DPRD Siak.
"Benar, seingat saya ketika kasus ini pernah mencuat, kami pernah memanggil yang bersangkutan, pihak-pihak yang bersengketa atas aduan masyarakat. Pada waktu itu sangat disayangkan sekali karena pihak yang bersengketa dengan masyarakat tidak pernah hadir, malah yang diutus hanya pengacaranya sehingga tidak ada titik temunya," sebut Muhtarom.
Muhtarom menambahkan, kalau terkait dalam pemberantasan mafia tanah memang harus ada dukungan berbagai pihak, karena merupakan kejahatan yang luar biasa, sesuai instruksi Bapak Presiden Jokowi melalui kementerian Agraria RI.
"Masalah mafia tanah, merupakan kejahatan yang luar biasa yang harus diberantas dengan serius. Apalagi kasus tersebut sampai menghilangkan hak milik masyarakat kecil. Masalah pemberantasan mafia tanah, tentu sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria," ucap Muhtarom yang saat ini Caleg ke DPRD Provinsi Riau, Dapil Siak-Pelalawan
Dari informasi yang dihimpun awak media, bersama team Aliansi Media Forkorindo Kabupaten Siak, diperoleh keterangan dari berbagai sumber, bahwa dalam setiap aksi para pelaku yang diduga mafia tanah selalu menggunakan berbagai macam modus operandi.
Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang diduga bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum. Biasanya para pelaku menggunakan cara-cara yang terencana, rapi dan sistematis.
Berbagai modus diduga dibuat para mafia tanah untuk mendapatkan lahan secara ilegal, seperti misalnya, menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan atau hilangnya warkah tanah, pemberian keterangan diduga palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah, menguasai tanah dengan cara ilegal, KKN dengan Aparat atau pejabat terkait, hingga merekayasa perkara di Pengadilan. (Muhammad/Tuko/Iksan)