Siak, Detik35.Com
Puluhan Masyarakat didampingi LSM Forkorindo Kabupaten Siak beserta Aliansi Media, turun kelokasi lahan yang diduga telah dirampas oleh cukong mafia tanah dengan memasang Plank pengawasan hukum, lahan tersebut terletak di Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Kamis (14 /09/2023)
Hasil pantauan awak media di lapangan dan informasi dari masyarakat pemilik lahan tersebut, bahwa sejak lahan itu dipersengketakan bertahun - tahun lamanya, sampai adanya putusan Mahkamah Agung pada 2021 lalu, dan sampai hari ini lahan masyarakat tersebut tetap ditanam dan dipanen yang diduga dilakukan orang Pekanbaru yang bernama Darwin dkk .
Kepada awak media, Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin mengatakan, bahwa lahan yang dipersengkan Putusan Mahkamah Agung dengan Putusan Perkara Perdata Gugatan Nomor:1604 K/Pdt/2021. Tanggal 04 Agustus 2021 dalam perkara perdata atas nama Eksan Bin Misgi.
Bahkan sampai ada intimidasi-intimidasi kepada warga pemilik lahan dengan membawa nama aparat penegak hukum, agar mereka takut dan berhenti memperjuangkan hak miliknya yang diakui secara konstitusi.
"Kenapa warga ditakut-takuti selama ini, untuk diketahui, bahwa lahan yang dipersengketakan ini telah mempunyai Putusan Mahkamah Agung dengan Putusan Perdata Gugatan Nomor:1604 K/Pdt/2021. Tanggal 04 Agustus 2021 dalam perkara perdata atas nama Eksan Bin Misgi Cs lawan Darwin dkk.
Misgi dkk lawan Darwin dkk, menyebutkan juga, bahwa masyarakat selalu dilarang beraktivitas dilahan itu, Syahnurdin Ketua DPC LSM Forkorindo yang telah diberi kuasa oleh masyarakat pemilik lahan akan berjuang membela masyarakat, menempuh jalur hukum dengan memasang Plank, bahwa lahan tersebut berada dalam pengawasan LKBH LSM Forkorindo dan tidak boleh ada aktivitas pemanenan ataupun menanam dari pihak manapun," ucap Syahnurdin
"Sebelumnya juga, kami sudah memberitahukankan secara resmi surat ke Polres Siak, Syahnurdin juga menyebutkan, bahwa mereka punya bukti otentik atas kepemilikan lahan itu oleh masyarakat dan memegang Putusan Mahkamah Agung, ujarnya.
“Kami mempunyai bukti otentik yang kuat, berupa Surat kepemilikan lahan, Salinan Putusan Mahkamah Agung atas persengketaan lahan ini, sementara, entah kenapa pihak Cukong Mafia Tanah dengan leluasanya megolah dan mengambil hasil lahan ini dengan diduga melanggar Putusan Mahkamah Agung," tuturnya
Lanjutnya lagi," Tanah yang disengketan ini seluas hampir 200 hektar, kami akan menempuh jalur hukum, akan kami laporkan ke Mabes Polri,” tukasnya. Pada saat pemasangan plang bersama warga, sedangkan pihak yang diduga merampas lahan masyarakat tidak berada di tempat, menurut informasi berada di Pekanbaru.
Sementara itu awak media mencoba menghubungi pihak yang diduga telah menguasai lahan masyarakat bernama Darwin dkk minta konfirmasinya seputar masalah lahan yang diduga dicaplok. Namun tidak dapat dihubungi sampai berita ini diterbitkan.
(Muhammad/Ikhsan/Tuko)