Nias Utara, Detik35.Com
Kelihatan Bendera Merah Putih di halaman Kantor Desa Meafu Kecamatan Lahewa Timur Nias Utara, Melanggar UU No.24 Tahun 2009. Yang mengatakan bahwa seandainya di ketahui jika ada oknum atau instansi pemerintah dengan sengaja mengibarkan bendera Merah Putih dalam keadaan tidak layak Luntur, Koyak, Kusam atau Rusak. Maka di wajibkan diterapkan bagi setiap orang yang melanggar penetapan pada undang undang 24 tahun 2009 itu, dapat di kenakan pidana, sebagai penjara atau denda dengan nominal tertentu.
Pasal 66 UU 24 tahun 2009 menegaskan barangsiapa setiap orang yang terbukti merusak dan merobek, mengabaikan, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai menghina atau merendahkan penghargaan Bendera merah putih itu, di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda 500000000 ( Lima ratus juta)
Awak media memantau Rabu 30/08/2023 ternyata keadaan Bendera Merah Putih yang di kibarkan di halaman Kantor Desa Meafu Kecamatan Lahewa Timur itu, telah melanggar UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 66 yang bisa di kenakan teguran atau pidana bagi pemerintahan Desa Meafu.
Masyarakat Desa Meafu An: Kadieli Gea, sebagai tokoh masyarakat menyampaikan kepada awak media melaui via telepon selulernya. Menyampaikan bahwa nyata Bendera Merah Putih di kantor Desa Meafu itu sangat memprihatikan keada'anya.Ujarnya
Betul nyata Bendera Merah Putih Di halaman kantor Desa Meafu itu sudah Koyak dan Pudar dan pada malam hari".tidak di turunkan
Kadieli Gea juga meminta di pihak penegak hukum. Karena hal ini diduga dengan sengaja di abaikan pihak pemerintah Desa ( PJ.Kades Meafu), Membiarkan kondisi Bendera Merah Putih itu, apalagi PJ.Kades adalah sebagai PNS aktif seorang Guru, seharusnya memberi contoh dan teladan akan wawasan kebangsaan yang sesungguhnya adalah menghargai kemuliaan tanda kemerdekaan Bendera Merah Putih itu.dan sudah menjadi penghina'an terhadap lambang kebesaran negara NKRI. Kita memohon di pihak penegak hukum, supaya menindaklanjuti dan menindak tegas selaku PJ Kades kepala pemerintahan. tegasnya
Maka, karena oleh karena itu an: Kadieli Gea menambahkan bahwa hal ini wajib di tindak oleh pihak penegak hukum karena para pahlawan pejuang kemerdekaan Indonesia dulunya memperjuangkan pengibaran Bendera Merah Putih itu Bertarung Nyawa,Darah supaya bisa mengibarkan Bendera Merah Putih. tegas Mantan Kades Meafu itu
(Red/ Pebriman Zai)