Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mengapa Bendera Merah Putih Di Kantor Desa Tanjung Kemuning Melanggar UU No.24 Tahun 2009

| September 03, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-03T08:32:28Z

 

"Mengapa Bendera Merah Putih Di Kantor Desa Tanjung Kemuning Melanggar UU No.24 Tahun 2009


 Oku Timur Detik35.com. 

Kelihatan Bendera Merah Putih di halaman Kantor Desa Kemuning jaya Kecamatan Belitang II kabupaten Oku Timur Timur  Melanggar UU No.24 Tahun 2009. Yang mengatakan bahwa seandainya di ketahui  jika ada oknum atau instansi pemerintah  dengan sengaja mengibarkan bendera Merah Putih dalam keadaan tidak layak Luntur, Koyak, Kusam atau Rusak. Maka di wajibkan diterapkan bagi setiap orang yang melanggar penetapan pada undang undang 24 tahun 2009 itu, dapat di kenakan pidana, sebagai penjara atau denda dengan nominal tertentu.


Pasal 66 UU 24 tahun 2009 menegaskan barangsiapa setiap orang yang terbukti merusak dan merobek, mengabaikan, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai menghina atau merendahkan penghargaan Bendera merah putih itu, di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda 500000000 ( Lima ratus juta) 


Awak Media DetectiveNews-Id Dan Detik35.Com memantau   ternyata keadaan Bendera Merah Putih yang di kibarkan di halaman Kantor Desa Kemuning jaya Kecamatan Belitang II , telah melanggar UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 66 yang bisa di kenakan teguran atau pidana bagi pemerintahan Desa Kemuning jaya 



Masyarakat Desa Kemuning jaya yang tidak mau di sebutkan namanya , sebagai tokoh masyarakat menyampaikan kepada awak media . Menyampaikan bahwa nyata Bendera Merah Putih di kantor Desa Kemuning jaya itu sangat memprihatikan keada'anya.Ujarnya


Betul nyata Bendera Merah Putih Di halaman kantor Desa Kemuning jaya itu sudah Koyak dan Pudar dan pada malam hari".tidak di turunkan 


Ketua LSM Forkorindo DPC Oku Timur, Syamsul Arifin.S.Sos meminta di pihak penegak hukum. Karena hal ini diduga dengan sengaja di abaikan pihak pemerintah Desa Kemuning jaya , Membiarkan kondisi Bendera Merah Putih itu, , seharusnya memberi contoh dan teladan akan wawasan kebangsaan yang sesungguhnya adalah menghargai kemuliaan tanda kemerdekaan Bendera Merah Putih  itu.dan sudah menjadi  penghina'an terhadap lambang kebesaran negara NKRI. Kita memohon di pihak penegak hukum, supaya menindaklanjuti dan menindak tegas selaku Kades kepala pemerintahan. tegasnya


Maka, karena oleh karena itu menambahkan bahwa hal ini wajib di tindak oleh pihak penegak hukum  karena para pahlawan pejuang kemerdekaan Indonesia dulunya memperjuangkan pengibaran Bendera Merah Putih itu Bertarung Nyawa,Darah supaya bisa mengibarkan Bendera Merah Putih. tegas Syamsul Arifin S.Sos


Hingga Berita ini di terbitkan kepala desa Kemuning jaya kecamatan Belitang II kabupaten Oku Timur  Agus Prayogi  saat di konfirmasi Via WhatsApp hanya menjawab Trimakasih Besok di Ganti.

Sedangkan camat Belitang II Edi Suyitno S.Sos saat di konfirmasi Via WhatsApp bungkam hingga berita ini di terbitkan 

(Red/tim)

×
Berita Terbaru Update