Deli Serdang,Detik35.Com
Dumas tanggal 5/7/2023 saudara BASTER Ginting melalui perkumpulan PENJARA terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum kepala desa dan perangkat nya di kecamatan STM HULU kabupaten Deli Serdang masih misterius. Berdasar Sp3d dari Mapoldasu dumas tersebut telah dilimpahkan ke Polresta DS tanggal 7/7/2023 karena sudah hampir 2 bulan ditangan Polresta DS belum juga mendapat kepastian hukum dari sat Reskrim unit 3 Polresta Deli Serdang.
Pemeriksaan terhadap korban pelopor telah dilakukan.
Sangat disayangkan polisi yang presisi sesuai dengan jargon bapak Kapolri mungkin hanya slogan saja dan tidak berlaku untuk penyidik yang menangani Dumas tersebut
Bukti dan saksi sudah diperiksa oleh penyidik
Seperti camat kecamatan STM HULU,kasi PMD kecamatan STM HULU,Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Deli Serdang serta dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) sudah di mintai keterangan nya ungkap ketua PAC STM Hulu Perkumpulan PENJARA.
Bahkan penyidik sudah cek lokasi rumah dan tempat tinggal pelapor sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang telah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang pada saat mengantar langsung surat undangan klasifikasi ke Kepala desa dan perangkat nya karena kepala desa menyanggah status tempat tinggal pelapor dengan mengatakan bahwa pelapor tidak menempati rumah sama dengan tidak berdomisili dan kepala desa pun menghilangkan hak nya sebagai warga negara. Namun sangat disayangkan kepala Desa dan perangkat yang diundang untuk memberikan klasifikasi tidak hadir semuanya.
Kami menduga mereka (kepala desa dan perangkat) menganggap remeh panggilan tersebut dan tidak menghormati institusi kepolisian RI yang mengayomi masyarakat.
Kami berharap agar Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Ds memberikan atensi kepada sat Reskrim unit 3 Polresta Deli Serdang agar proses penegakan hukum dan keadilan didapatkan oleh pelapor agar hukum tersebut tidak tajam kebawah dan tumpul keatas ungkap ketua PAC perkumpulan penjara T Sihombing pada awak media.(Red/Zulham)