Tanggamus- Detik35.Com
Pasal 36 menteri keuangan RI nomor 201/PMK.07/2022.tentang pengelolaan Dana Desa tahun 2023.calon penerima manfaat (KPM)bantuan langsung tunai dana desa, sebagaimana dimaksud pasal 35 huruf (a).di prioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Pekon/desa yang bersangkutan, dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan exstrim,dapat menetapkan calon penerima manfaat (KPM)dengan kreteria.
1 -kehilanggan mata pencaharian.
2 -mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis,dan difabel.
3 -tidak menerima bantuan sosial keluarga harapan (PKH).
4 -rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Hadir di Acara penyaluran bantuan langsung tunai tersebut, kepala Pekon Teba Junaidi Yazid S.Kom,ketua BHP Pekon Teba MANRIDA, Camat kota agung timur yang ini di wakilkan kasi perencanaan ADRI S.E.pendamping desa Yang di hadiri Hermanto dan masyarakat penerima bantuan.senin 11 September 2023
Dalam penyampaian nya kepala Pekon Teba Junaidi Yazid S.Kom.meminta kepada masyarakat yang mendapatkan bantuan untuk di pergunakan untuk kebutuhan sehari hari jelasnya.
Di waktu yang sama kasi perencanaan kecamatan kota agung timur Adri S.E.mewakili camat kota agung timur menyampaikan permohonan maaf dari camat,belum bisa hadir karena ada beberapa hal yang di persiapan untuk acara serah terima jabatan (Sertijab) di kantor kecamatan.
Lanjut Adri," terkait bantuan BLT DD untuk kedepanya.jangan Kita terlalu berharap karna belum tentu kita dapat lagi untuk kedepanya sukur kalau masih dapat LG dan batuan ini tolong di pergunakan untuk kebutuhan dan keperluan kita sehari-hari tandasnya.
( Red/BUYUNG.)