Kota Bekasi,Detik35.Com
Suatu peristiwa yang tidak pernah terjadi yang diduga dilakukan oknum Plt Lurah Sepanjang Jaya Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi dimana Plt Lurah inisial AM melakukan pekerjaan melebihi wewenangnya yang mencabut SK Ketua RT 005 RW 003 Kelurahan Sepanjang Jaya.
Plt Lurah Sepanjang Jaya dalam pencabutan SK RT dinilai kesurupan karena beliau Pelaksana Tugas. Oleh karena itu Kuasa Hukum DR. Simon simare-mare. ST, Mth mengugat ke PTUN SK Pencabutan Ketua RT 05 dengan Nomor pendaftaran Perkara PTUN.BDG-12092023PIJ. Karena Pencabutan SK RT 005 RW 003 tidak memenuhi syarat.
Diduga Plt Lurah hanya mendengar suara-suara miring (sepihak) tanpa mencari tahu persoalan percis duduk permasalahan itu. Seharusnya Plt Lurah duduk bersama dengan warga dan mempertanyakan akar permasalahannya supaya dapat menyelesaikan permasalahan dan jangan sewenang-wenang atau abuse of power, ujar Ketua Umum Forkorindo (Tohom.TPS. SE,SH,MM).
Diduga di Perumahan Surya Permata Indah banyak Provokator yang memprovokasi warga khususnya warga RT 005 RW 003 Kelurahan Sepanjang Jaya untuk menciptakan suasana membenci ketua RT 005 (Simon simare-mare) dan yang mengatakan menuduh ketua RT yang mereka Sebarkan :
* Ketua RT005/003 mengatakan bahwa “jika tidak senang/berkenan dengan kebijakan ketua RT silahkan keluar dari komplek SPI dan cari tempat tinggal lain yang lebih nyaman”*
Hal itu dibantah Ketua RT 005 RW 003 Surya Permata Indah Kelurahan Sepanjang Jaya (Simon simare-mare) bahwa saya tidak pernah mengatakan itu dan itu rekayasa atau Hoaks yang sengaja diciptakan untuk menimbulkan kericuan atau bersifat pembunuhan Karakter (character assassination), Ungkap Simon Simare-mare melalui telepon seluler.
Dikatakan, Saya tidak pernah menyuruh warga yang tidak senang dengan kebijakan RT keluar dari komplek Surya Permata Indah (SPI). “Saya mengatakan terkait banjir kalau misalkan tidak berkenan tinggal disitu (tempat Banjir) boleh pindah.
Banyak berita Hoaks yang diduga disebarkan oleh oknum-oknum provokator di Kompleks Surya Permata Indah. Seolah-olah penutupan Posyandu karena Ulah Ketua RT 005. Padahal kewenangan Posyandu adalah di tangan kelurahan. Mereka mengakui mulai Tahun cebot Posyandu Anggrek 1 tidak pernah memenuhi sesuai Perwal.
Pencabutan SK Ketua RT 005 RW 003 Surya Permata Indah Kelurahan Sepanjang Jaya adalah dinilai ketidakmampuan Camat Rawa Lumbu dimana membiarkan seorang Plt Lurah mencabut SK yang dikeluarkan Lurah defenitif.
Oleh karena Ketum LSM Forkorindo (Tohom.TPS. SE,SH,MM) ketika dihubungi telepon selulernya minta tanggapannya tentang Pencabutan SK Ketua RT 005 RW 003 Surya Permata Indah dan mengatakan bahwa selayaknya permasalahan yang ada di RT 005 RW 003 bisa diselasaikan Intern masyarakat itu sendiri bila mana tidak ada titik temu harusnya Lurah mengambil sikap mempertemukan antara RT dengan Warganya untuk mencarikan jalan keluarnya (win win solution).
Camat Rawa Lumbu yang dihubungi melalui telepon bahkan WA pun tidak dijawab sampai berita ini turun. (Sofian/Red)