Tanggamus -Detik35.Com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap seorang pria inisial ED alias Son dalam dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kecamatan Pugung.
Dari tangan tersangka mantan sopir yang kini berprofesi buruh tani itu juga turut diamankan belasan plastik sisa pakai sabu saat penggeledahan di rumahnya yang berada di Pekon Banjar Agung.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengatakan, ED alias SO ditangkap saat berada di rumahnya pada Minggu 10 September 2023.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 00.30 WIB," kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, Selasa 12 September 2023.
Kasat mengungkapkan, dari tersangka turut diamankan barang bukti berupa 19 plastik klip bekas pakai sabu dengan berat bruto 0,45 gram, pipa kaca/pirek bekas pakai, bungkus rokok, 3 pipet, 2 sumbu, korek api gas dan handphone.
"Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumahnya," ungkapnya.
Dijelaskan Kasat, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa di kediamannya sering dilakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah dipastikan benar, selanjutnya dilakukan upaya paksa penangkapan terhadapnya.
"Tersangka tidak berkutik setelah kami menemukan barang bukti yang disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok," jelasnya.
Ditambahkan Kasat, bahwa rumah tersangka sudah dipantau sejak lama diduga sering dipakai nyabu dan atau peredaran Narkotika.
"Tersangka memang lama dipantau sebab rumahnya sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika," tambahnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan ED alias Son bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya dan pakai Narkoba sudah lama.
"Makenya sudah lama, kalo barangnya beli ke teman saya," kata ED sebelum dijebloskan ke sel tahanan.
Biro Tanggamus BUYUNG.
Editor.Redaksi