Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aktifitas Galian C Tanpa Izin di Siak, Diduga Merusak Kelestarian Alam

| October 19, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-19T09:49:43Z

 


Siak, Detik35.Com

Aktifitas penambangan tanah timbun atau Galian Golongan C tidak berizin, semakin marak di Kota Istana. Mirisnya, di beberapa titik lokasi di Kabupaten Siak hingga saat ini masih bebas beroperasi dan tak tersentuh alias kebal hukum.

Adapun lokasi penambangan tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media beberapa waktu lalu terdapat di wilayah Kecamatan Dayun, Lubuk Dalam, Kerinci Kanan, Tualang, Kandis dan wilayah lainnya.

Selain galian C atau quarry tak berizin, juga terdapat beberapa quarry yang telah terbit perizinannya. Namun tentunya perizinan itu dapat dipertanyakan ke instansi maupun pihak terkait.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIK saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp,  pagi mengatakan, akan segera menindaklanjuti hal tersebut. "Kami akan tindak yang tidak memiliki izin, tapi masih beraktifitas," tegasnya.


Dalam kesempatan itu, Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin Tegas menangapi Konfirmasi Awak Media tentang adanya galian C yang tidak mengantongi ijin sesuai Perda atau peraturan Bupati Siak yang berlaku tentang perijinan tersebut, ironisnya Instasi terkait Dinas Lingkungan Hidup diduga diam seribu bahasa, maka dari itu menjadi pertanyaan besar ada apa Instasi terkait Dinas LKH dan Satpol PP tidak menegakan Perda atau peraturan yang berlaku.

Lebih tegas Syahnurdin mengatakan, dari aparat penegak hukum jangan hanya wacana kalau ada informasi dari berbagai elemen masyarakat, tindak langsung sesuai hukum yang berlaku,. Alangkah baiknya dibentuk tim pencegahan perusakan alam tanpa ada ijin dari pemerintah setempat. Kami dari sosial kontrol berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum ada tindakan tegas.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Siak Ir. Hj. Robiati MP melalui Kepala Bidang Perizinan Teguh Santoso ST menyampaikan, terkait tambang tanah urug di Kabupaten Siak saat ini memenuhi kewajiban.

"Kewajiban harus terpenuhi, kalau WIUP kemungkinan sudah punya sebelum SIPB harus WIUP dulu. Tak ada bahasa pemilik wilayah, yang ada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau sesuai kewenangannya," pungkasnya. (Red)

×
Berita Terbaru Update