Pesisir Barat- Detik35.Com
Pembangunan jaringan Listrik PLN di dua dusun Pekon Lemong dan Pekon Malaya di Kecamatan Lemong yang sedang dalam pelaksanaan dan belum selesai meliputi Pemasangan SUTM, SUTR dan Gardu distribusi.05/10/2023
Pekerjaan tersebut belum diserah terimakan karena belum selesai dikerjakan oleh Kontraktor selaku mitra PLN.
Namun sejumlah pihak yang ditunggangi oleh Pejabat Tinggi Kabupaten Pesisir Barat yang diduga adalah sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung,
Telah memasarkan Tenaga Listrik yang sedang di bangun oleh PT.PLN kepada masyarakat dengan biaya yang cukup tinggi yakni Rp.2.600.000 per calon pelanggan.
Harga yang seharusnya dibayar oleh masyarakat kepada PT PLN adalah untuk tarif dasar listrik Kavasitas 900 VA itu hanya berkisar Rp. 993.000,- saja dengan rincian Biaya Penyambungan (BP) Rp.843.000,-. Sertifikat Laik Operasi (SLO) Rp.60.000,-. dan Nomor Identitas Instalasi (NIDI) Rp. 70.000,-. Pulsa/Token perdana Rp.20.000,-.
Itulah biaya yang akan dibayarkan ke PT PLN dan lembaga terkait sebagai kewajiban calon Pelanggan.
Mengenai pemasangan Instalasi kabel rumah biaya pemasangan dan material yang dipasang nilainya tidak lebih dari 300.000 per satuan unit calon pelanggan termasuk Jasa Pasang, dengan fasilitas tiga titik Cahaya dan satu Stop Kontak (Outlet) / Colokan.
Ketidak tahuan masyarakat ini ternyata telah dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang meng atas namakan panitia yang di bekengi oleh pejabat tinggi Kabupaten Pesisir Barat.
Belakangan informasi ternyata per satu pelanggan masyarakat dipungut biaya sebesar Rp.2.600.000,-(dua juta enam ratus ribu rupiah). Yang tidak jelas kegunaannya untuk apa saja.
Dengan demikian maka oknum yang mengaku sebagai panitia dan dibekingi oleh sekda kabupaten tersebut telah merugikan masyarakat dengan mark-up biaya pungutan sebesar Rp.1.307.000,-. (Satu Juta tiga ratus ribu rupiah.) sebelum di kurang keuntungan,
Menanggapi permasalahan tersebut ketua LSM LP KPK Provinsi Lampung ahmad Yusuf mengatakan “kami telah melakukan investigasi” turun ke lapangan di tiga dusun yang ada di kecamatan lemong, dalam investigasi tersebut kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa bagi mereka yang mau Pasang listrik PLN maka mereka harus membayar biaya kepada panitia sebesar Rp.2.600.000 per 1 pelanggan.
Sementara Pembangunan jaringan SUTM dan SUTR tersebut belum selesai dan belum diserah terimakan akan tetapi masyarakat sudah diwajibkan segera membayar untuk uang pemasangan listrik PLN tersebut.
Hal ini tentu telah menyalahi aturan seharusnya pekerjaan pembangunan jaringan listrik tersebut telah pasti dipasang dan berfungsi serta lulus uji layak operasi barulah bisa dilakukan pemasaran untuk pemanfaatan tenaga listriknya kepada masyarakat.”
Sementara itu pihak PT. PLN dan pihak panitia sampai dengan berita ini di terbitkan belum terkonfirmasi..
(team)