Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Duh, Bank Sumsel Babel Kas Rawabening Kibarkan Bendera Merah Putih Lusuh dan Sobek

| October 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-20T03:24:33Z

 


Oku Timur- Detik35.Com

 Bendera Sang Saka Merah Putih kusut,kusam dan robek berkibar di depan halaman kantor Bank Sumsel Babel (Sumsel) Unit Rawa Bening  kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKu Timur, Jum.at 20/10/23

Harry Kurniawan SH Ketua LKBH LSM Forkorindo  kabupaten Oku Timur saat berkendara yang sempat melihat bendera itu mengatakan, tak sepatutnya bendera merah putih kusam dan robek dipasang dikibarkan di halaman kantor Bank Sumsel Babel (Sumsel).

"Kantornya ada Satpam. Tapi benderanya kusut,kusam dan robek," ujar Harry Kurniawan SH yang sering melintas di wilayah Rawa Bening tersebut.

Setidaknya lanjut Harry,Pimpinan Unit  Bank Sumsel Babel beserta para pegawai dan pekerja harus menghargai perjuangan para pahlawan yang telah merebut kemerdekaan ini.

Pandangan serupa juga diutarakan Syamsul Arifin S.Sos , Aktivis  yang juga ketua LSM Forkorindo  di Kabupaten Oku Timur dirinya menyayangkan adanya pembiaran bendera sebagai simbol negara sobek berkibar di kantor Bank Sumsel Babel cabang Rawabening itu.

Lanjut Syamsul Arifin berharap kejadian tersebut jangan sampai viral dulu di media baru diambil tindakan untuk menggantikan bendera merah putih yang baru karena itu tanggung jawab Pimpinan.

menyayangkan adanya pembiaran bendera sebagai simbol negara sobek berkibar di kantor bank plat merah. 

"Merah Putih adalah simbol negara yang harus dihormati oleh semua orang yang ada di Indonesia," kata Syamsul Arifin S.Sos saat dikonfirmasi melaui telepon 

Syamsul Arifin berharap kejadian tersebut jangan sampai viral dulu di media baru diambil tindakan untuk menggantikan bendera merah putih yang baru karena itu tanggung jawab semua pihak


Adapun pengibaran bendera merah putih telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Ada beberapa larangan terhadap pengibaran bendera, seperti yang tertuang dalam pasal 24 huruf C yang berbunyi dimana setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.  Ungkapnya

 Kepala cabang Bank Sumsel Babel cabang Rawabening saat di konfirmasi mengatakan memang itu keteledoran kami dan kami akan segera memintak kepada kantor cabang untuk meminta bendera yang baru.dan terima kasih sudah di ingatkan  ucapnya. (Red/Tim)

×
Berita Terbaru Update