"Eko Ardianto tak pedulikan seruan masyarakat Langkai yang diduga sebagai Penadah Buah Sawit dari Lahan Sengketa yang disebut Kebal Hukum. Siapa dibelakangnya yang Bekap?"
Kabupaten Siak, Detik35.Com
Masyarakat Kampung Langkai dan Kampung Buatan Besar sangat kesal atas perbuatan saudara Eko Ardianto, bertempat tinggal di Kampung Langkai. Pasalnya, Eko diduga sebagai penadah buah sawit dari lahan yang bersengketa dan statusnya jelas-jelas quo sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diduga tidak memperdulikan hukum yang berlaku
Pada dasarnya, pihak masyarakat yang sudah terzalimi bertahun-tahun dari mafia tanah yang mempergunakan diduga surat palsu dan sampai saat ini masih ditangani penegak hukum, tapi penadah tidak memperdulikan seluruh teguran dari berbagai pihak dan masyarakat Kampung Langkai serta Kampung Buantan Besar.
Eko Ardianto yang saat ini tinggal di Kampung Langkai merasa bangga, karena belum tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH). Bagaimana tidaknya semua teguran yang di sampaikan masyarakat Langkai tidak dipedulikannya sama sekali, kuat dugaan ada yang bekap di belakangnya.
"Kami sebagai korban dari masyarakat yang lahan kami telah dirampas Darwin alias Abun dkk, masih akan berupaya memperjuangkan hak kami kembali, dengan cara taat hukum. Namun sangat kami sesalkan masih ada juga yang mengambil sawit-sawit tersebut dan menjualnya ke Perusahaan, dengan tidak menghiraukan putusan Mahkamah Agung," ucap sumber masyarakat Langkai yang lahannya dirampas.
Ketua LSM Forkorindo Syahnurdin tegas mengatakan ke awak media (03/10/2023)," kami sebagai penerima kuasa dari masyarakat Kampung Langkai dan Kampung Buantan Besar tidak pernah surut sedikitpun melawan kezaliman tersebut, karena lahan mereka (masyarakat red) sedang dikuasai mafia tanah yang diduga bernama Darwin Alias Abun dan komplotannya yang sudah bertahun-tahun menyakiti hati dan perasaan masyarakat," ujar Syahnurdin
"Saat ini masyarakat yang memiliki lahan tersebut sangat tidak habis pikir, kenapa sampai detik ini semua pihak baik Pemda Siak maupun APH berdiam diri atas kelakuan mafia tanah yang merajalela meresahkan masyarakat Siak, mereka (masyarakat red) punya lahan namun tidak bisa mereka kelola, disebabkan kelakuan mafia tanah yang bekerja sama dengan penadah buah sawit, dari lahan yang berstatus sengketa atau status quo dari putusan Mahkamah Agung RI," sambungnya.
Syahnurdin mengatakan, hal ini akan segera dilaporkan ke Polda Riau bersama warga dua kampung, supaya dapat memproses pihak penadah dan kroni-kroninya yang tidak memperdulikan KUHP pasal 480.
"Bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang di antaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan dan berdasarkan laporan ini, nantinya pihak Aparat Penegak Hukum dapat memproses sesuai fakta di lapangan, sebut Syahnurdin
"Dan perlu ditelusuri pabrik siapa yang sudah menampung hasil panen yang sudah dilakukan Eko Ardianto yang telah mengambil serta menjual buah sawit dalam status Quo tersebut, warga yang lahannya sudah dirampas haknya dan lahan tersebut masih tahap proses persidangan sangat marah atas kelakuan penadah yang diduga bernama Eko, yang tidak menghormati Putusan Mahkamah Agung," sambung Syahnurdin
Masyarakat dua kampung tersebut juga berharap adanya tindakan hukum yang jelas bagi saudara Eko Ardianto dan kroni-kroninya, karena selama ini telah diingatkan, namun tidak diperdulikannya.
"Terus terang kata Syahnurdin, saya sebagai penerima surat kuasa sudah melarang keras warga untuk melakukan anarkis atau demo bahkan mengambil buah sawit pada lahan yang persengketakan, mereka semua taat hukum sampai detik ini, malah saudara Eko tanpa merasa berdosa mengambil buah sawit tersebut. Oleh karena itu, kami mengajak warga untuk melaporkan secara resmi ke Polda Riau agar pihak penadah ini diproses secara hukum pidana yang berlaku," tukasnya kepada awak media ini. (team)