MANDAILING NATAL,Detik35.Com
Dusun Simpang Bambu Minggu,1oktober tahun 2023 Kepala Dusun Simpang bambu Desa Sundutan Tigo Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal mengundang salah seorang tokoh agama,seorang tokoh masyarakat,pak RT Dusun Simpang bambu Desa Sundutan Tigo Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal,Dua orang korban yang lahan nya di mafia salah seorang Warga Dusun Simpang Bambu,seorang warga Dusun tersebut juga 3 orang pihak keluarga si pembeli tanah dan Dihadiri oleh Kepala Dusun Simpang Bambu.
Musyawarah dimulai pada pukul14.30 wib hingga pukul16.00wib.keterangan dari si korban Tanah tersebut di kelolah mulai Bulan Maret 2010 hingga Bulan Oktober 2011.Tanaman yang ditanam pohon karet dan pohon kelapa sawit.
Berhubung si korban kehabisan modal,sikorban bekerja di perusahaan dengan bertempat tinggal di perusahaan tersebut. Di Bulan April tahun2014 Sikorban kembali mengolah lahan tersebut karena sudah semak dan tanaman yang ditanam mati dikarenakan gulma dan hama.
Sehingga sikorban mengolah ulang lagi tanah tersebut selama setahun sambil bekerja di dalam perusahaan.Bulan Februari tahun 2017 Sikorban pindah tempat tinggal ke Negri lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu.pada bulan Maret Tahun 2022 SiKorban kembali Ke Dusun Simpang Bambu kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal.Selasa,26 September 2023 pukul 08.00 wib siKorban bertemu dengan si pembeli Tanah dan pergi menunjukkan tapal batas Tanah si korban kepada anak sipembeli.
SiKorban menduga sipenjual menggarap tanah tersebut diawali sewaktu pengambilan kayu ilegal di lokasi tanah si korban yg sengaja di tinggalkan dengan tujuan di manfaatkan untuk membangun rumah si korban jika sudah memiliki modal hidup untuk tinggal di lahan tersebut.
Didalam musyawarah tersebut Tidak mendapatkan kesimpulan yang baik,karena Sipembeli bertahan memiliki se utuh nya atas tanah yang mereka beli dari mafia tanah tersebut tanpa perduli tanah tersebut di beli tanpa satu orang pun yang berbatasan langsung mengetetahui atau tidak nya ganti rugi tanah tersebut
Pedoman si pembeli dengan Surat tanah yang di tanda tangani kepala dusun simpang bambu dan kepala desa sundutan tigo dan di tanda tangani saksi-saksi yang merupakan keluarga sipembeli dan sipenjual Tanah(Mafia Tanah) tanpa diketahui oleh Manusia yang berbatasan langsung Dengan tanah tersebut yang terlampir di dalam surat sehingga menimbulkan kerugian terhadap si korban.
ESRIN M/Red