"Pj Walikota Disomasi Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, SH. Fraksi Golkar DPRD Kota Bekasi Siap Bantu Secara Politis Maupun Secara Konkrit."
Kota Bekasi, Detik35.Com
Ketika pengacara Kamaruddin Simanjuntak, SH. secara serius sudah melayangkan Surat Somasi kepada Pemkot Bekasi, ditujukan kepada Walikota Bekasi yang menandatangani Perwal tentang TKK beberapa tahun terakhir, maka ada indikasi dua mantan Walikota yang menandatangani perwal terkait TKK bisa terjerat hukum.
Kamaruddin Simanjuntak, SH. ajukan somasi kepada pemkot Bekasi dan belum juga mendapat tanggapan serta menunjukkan itikad baik, maka akan dilaporkan ke KPK, (6/10/2023)
Dikarenakan yang akan disomasi adalah Kebijakan Walikota Sebelumnya, mantan Walikota Tri Adhianto yang telah mengeluarkan KepWal dan PerWal yang terkait dengan kebijakan Pengadaan TKK.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, SH. saat berikan pernyataan telah somasi Pemkot Bekasi terkait 13.000 TKK yang terancam kena PHK karena kebijakan walikota. 6/10/2023 lalu.
Jika kebijakan pemkot yang akan dipermasalahkan secara hukum oleh pengacara tersebut, maka tentunya bukan pak Rahmat Effendi yang sedang ditarget, karena pada masanya Pak Pepen, Pemkot membuat MoU dengan TKK berdasarkan Kompetensi atau Kemampuan kinerja teknis mereka yang bisa diberikan kepada instansi terkait dimana mereka akan bekerja,” beber Dariyanto, Anggota DPRD Kota Bekasi dari fraksi Golkar kepada bksOL lewat telpon selularnya.
“Pokoknya sesuai Anjab (red: Analisa Jabatan; Job Description) nya para TKK lah, makanya jaman pak Pepen mereka menandatangani MOU khusus dengan pemkot,” terang Dariyanto lagi.
Meskipun Kamaruddin Simanjuntak, SH langsung akan melaporkan kasus hukum ini ke beberapa instansi, salah satunya sudah pasti ke KPK, lalu Mabes POLRI, anggota DPRD, Fraksi Golkar ini justru akan berusaha membantu Pj. walikota, Raden Gani Muhammad secara politis jika sang pengacara melanjutkan somasinya itu ke jalur hukum.
“Somasi nya sudah berjalan beberapa pekan, ini yang terakhir kalinya menunggu jawaban dari pihak Pemkot Bekasi. Karena belum ada jawaban dan tidak menunjukkan itikad baik, maka kami akan melanjutkan proses hukumnya.” beber Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media.
Meskipun yang dituju adalah mantan Walikota Bekasi, tapi yang kena sialnya justru Penjabat Walikota sekarang, Raden Gani Muhammad.
“Karena tak ada jawaban atas somasi yang telah kami layangkan artinya tak ada itikad baik untuk menanggapinya maka akan kami laporkan ke KPK, Mabes Polri juga Pengadilan Tinggi Bandung.” pungkas Kamaruddin Simanjuntak.
Dariyanto, SKom, Caleg DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Golkar, menyatakan kepwal tahun 2023 lah sumber masalah keresahan para TKK, 6/10/2023
Menurut Anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Golkar, Dariyanto, SKom, sumber permasalahannya justru di peraturan yang dikeluarkan pemkot Bekasi.
Dan, Keputusan Walikota (Kepwal) Kota Bekasi Nomor: 913/Kep.314-Bang/VII/2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 913/Kep.114-Bang/III/2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.
Menurut Dariyanto, Kepwal ini menimbulkan keresahan bagi teman-teman TKK terkait statusnya dan masa kerja TKK melalui sistem PJLP, mengingat juga belum ada peraturan pemerintah (PP) tentang turunan dari UU ASN 2023.
“Jika melalui sistem LPSE, kan artinya pengadaan TKK ini sebagai Sumber Daya Manusia disamakan dengan Pengadaan Barang? Tentunya gak tepat!” ungkap Dariyanyo kepada bksOL lewat pembicaraan WA.
“Apalagi secara tidak langsung dengan mekanisme LPSE harus ada pendaftaran ulang PJLP, kan sama saja dengan memberikan data kerahasiaan TKK kepada pihak ketiga. Padahal data informasi tentang TKK adalah bagian dari kerahasiaan negara atau rahasi pemerintahan kota Bekasi,” imbuhnya lagi.
Ia meminta agar di masa transisi ini Pj Walikota Bekasi dapat mengambil langkah-langkah untuk kepastian TKK di Kota Bekasi.
"Fraksi Golkar siap mendukung Pj Walikota Bekasi untuk mengambil langkah kongkrit maupun secara politis untuk kepastian TKK Kota Bekasi. Karena TKK masih dibutuhkan oleh SKPD untuk pelayanan dikota bekasi" kata aleg dapil Bekasi Timur dan Bekasi Selatan ini.
Dariyanto menegaskan bahwa Fraksi Golkar tetap akan melindungi hak-hak para TKK di Kota Bekasi.
Namun biar pun begitu, evaluasi regulasi PJLP ini terungkap dalam rekomendasi Komisi I saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan menyepakati nilai rancangan APBD Tahun 2024.
Dimana yang pertama agar tidak ada pemberhentian dan pemotongan honor bagi para TKK kota Bekasi dan hal itu sejalan dengan surat edaran Menpan RB sekaligus sesuai arahan Presiden Jokowi terkait pengerahan UU ASN.
"Banggar dan TAPD menyetujui salah satunya anggaran TKK agar tidak ada pemberhentian dan pemotongan gaji atau honor TKK," ujarnya.
“Harapannya, semoga dengan yang kami lakukan di dewan ini, TKK PJLP Kota Bekasi tidak lagi kuatir atau cemas menghadapi ketidakpastian nasib di 2024.” pungkas Dariyanto kepada bksOL lewat pembicaraan WA. (Red)