Tulang Bawang ,Detik35.Com
Diduga salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Rawajitu Timur menghalangi-halangi dan berakibat menghambat kinerja kontrol sosial jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistik didesanya. Jum'at (03/11/2023).
Saat tim awak media berkunjung ke salah satu desa di Kecamatan Rawajitu Timur untuk melakukan kontrol sosial terkait ijin salah satu depot air di Desa Bumi Dipasena Sejahtera milik masyarakat yang bernama Angga.
Tim awak media mempertanyakan terkait ijin laboratorium depot air isi ulang milik Angga yang sudah kedaluwarsa dan tidak memiliki ijin dari dinas terkait.
Angga menjelaskan bahwa usaha depot air isi ulang miliknya sudah berjalan lebih dari 2 (dua) tahun itu tidak memiliki ijin yang semestinya yang sudah ditetapkan dalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300juta.
Ketika tim awak media mengkonfirmasi kebenaran tersebut salah oknum satgas desa/linmas datang dengan pakaian tugas membawa sangkur dan langsung mempertanyakan kepada tim media mengenai ijin masuk desanya dengan nada tinggi kepada awak media.
Lanjut tim awak media untuk keluar dari Desa Bumi Dipasena Sejahtera,di sambutnya juga dengan salah satu oknum LSM P3W dan rombongan satgas desa menyampaikan bawah kampungnya ada aturan pemerintahannya, memang peraturan setiap di kampung wilayah masing-masing berbeda.
Awak media membantah keterangan dari salah satu oknum LSM P3W tersebut dengan mengatakan,apakah peraturan tersebut masuk Perda?. Oknum LSM P3W diam dan tidak dapat berkomentar lebih lagi terkait itu.
Dilanjut ketika Kepala Desa Bumi Dipasena Sejahtera datang di area parkir desa dengan membawa rombongan satgas desa kurang lebih sekitar 20 orang, seolah-olah menghalangi dan menghambat kinerja jurnalis untuk kontrol sosial didesanya.
Jelas dalam aturan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Ketentuan Pidana Pasal 18 Ayat 1 :
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat 2 dan Ayat 3 dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500,000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pada saat sore itu langsung tim awak media mendatangi Camat Rawajitu Timur untuk dimintai keterangan terkait ulah Kepala Desa,Oknum LSM dan Satgas desa yang dengan sengaja tidak memberikan kebebasan pers untuk melakukan kontrol sosial didesanya yang seolah-olah di tutup-tutupi.
" Saya terima laporan kawan-kawan media terkait temuan disalah satu desa di kecamatan saya dan saya aja akan mengkonfirmasi kebenaran yang terjadi di lapangan seperti apa ke kepala desa Bumi Dipasena Sejahtera," Ujar Camat Rawajitu Timur Ahmad.
Lanjutnya,beliau menyampaikan bahwa terkait peraturan kampung didesa Bumi Dipasena Sejahtera beliau tidak terlalu memahami dalam isi peraturan tersebut,kemudian untuk peraturan bahwa satgas desa/linmas didesa tersebut bisa membawa sangkur Camat Rawajitu Timur ini tidak berkomentar.(red/Saipul)