OKI ,Detik35.Com
Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah usang dan robek masih saja berkibar di depan gedung SMPN 7 Mesuji (OKI) ,desa pematang panggang, Kecamatan mesuji, Kabupaten Ogan Komering ilir. Sabtu 18-11-2023
Prihatin kita melihat Bendera Merah Putih yang sobek masih berkibar di depan sekolah SMPN 7 Mesuji(OKI). entah di sengaja atau tidak harusnya dari pihak sekolah tersebut dapat menyadari kondisi benderanya sudah robek .dan tidak layak untuk di kibarkan.
“Ini keteledoran cukup fatal masa dari pihak sekolah tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap Orang di larang mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, Atau Kusam.
Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.
tim media berusaha untuk menemui kepala sekolah SMPN 7 Mesuji(OKI), namun kepala sekolah tidak ada di tempat, ada pun guru di sekolah di mintai no hanpon kepala sekolah tapi tidak satupun ada yang mau memberikan. No handphone kepala sekolah ke tim awak media,,,
Dari pantau awak media agar ada tindak kan dari APH / yang berwajib agar memberi sangsi kepihak sekolah supaya ada efek jerah dan taat pada aturan UUD yg ada,,, tutup nya
(Red/tim)