Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gaji Terbaru Camat se-Indonesia, Semua Wajib Tahu

| November 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-18T10:43:36Z


Jakarta, Detik35.Com

Profesi Camat menjadi salah satu pejabat yang paling sering bersentuhan dengan masyarakat. Maka, tak heran jika gaji camat beserta tunjangannya bisa sampai puluhan juta!

Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan cita-cita banyak orang, apalagi melihat besaran gajinya yang ternyata sungguh menarik.

Camat adalah pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota yang bertugas sebagai koordinator penyelenggara pemerintahan di lingkup kecamatan.

Dengan demikian, camat sangat erat dengan kehidupan masyarakat, khususnya soal urusan Administrasi seperti pembuatan KTP hingga Kartu Keluarga.

Sebagai pegawai pemerintahan, profesi camat menuntut setidaknya berasal dari golongan pangkat minimal PNS IIId, sedangkan lurah minimal PNS IIIc.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, selain harus berstatus sebagai PNS, camat juga harus menguasai persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.

Dengan syarat yang begitu rumit, kira-kira berapa total gaji camat per bulan di Indonesia, ya? Nominal Gaji Camat per Bulan di Indonesia

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerjanya yang dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).

Berikut ini adalah gaji PNS untuk camat dengan golongan III/d hingga IV/d menurut ketentuan yang berlaku:

Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

Golongan III/d: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV:

Golongan IV/a: Rp3.044.000 – Rp5.000.000

Golongan IV/b: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

Golongan IV/c: Rp3.307.300 – Rp5.431.500

Golongan IV/d: Rp3.477.200 – Rp5.661.700

Tunjangan yang Melekat Camat

Camat tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja. Profesi ini juga memperoleh tunjangan dan hak yang melekat pada profesi mereka untuk melaksanakan fungsi administratif.

Contohnya, camat di DKI Jakarta bisa memperoleh tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lainnya. Tunjangan seorang camat mencakup tunjangan jabatan, tunjangan kinerja daerah statis, tunjangan kinerja daerah dinamis, tunjangan transportasi, hingga tunjangan istri dan anak.

Mengutip dari kompas.com, gaji dan tunjangan untuk lurah sekitar Rp33 juta, camat Rp48 juta, dan wali kota Rp75 juta.

Pada tahun 2015, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau akrab disapa Ahok, menetapkan gaji camat bisa mencapai Rp48.8000.000. Gaji tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada profesi camat. (Sof/Pas)

×
Berita Terbaru Update