Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kadis PUPR Provinsi Riau Diduga Kelabui Pejabat Tinggi Negara

| November 02, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-02T05:26:26Z

 


“Dinas PUPR Provinsi Riau Hiraukan Peraturan Gubernur nomor : 39 Tahun 2010 Tentang Tata Naskah Dinas Di lingkugan Pemerintah Daerah Provinsi Riau, Ironisnya Belum Membalas Surat Sudah Duluan Mengirimkan Tembusan Ke Pihak Kejati, Polda, Kejagung, Kapolri Ketua KPK dan Lainnya”


Pekan Baru. Detik35.Com


Pemerintah Daerah Provinsi Riau tiap tahun menganggarkan untuk kegiatan Bimtek atau Kursus  pelatihan tentang Tata Naskah di lingkugan Dinas, Badan dan Instasi lainya sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 39 Tahun 2010.  


Hal ini sebagai pedoman dalam melakukan kegiatan surat menyurat yang sudah tertuang pada Bab.1 dan pasal 1 yang sudah teruang dari poin 1 s/d 57 Satuan kerja perangkat daerah provinsi selanjutnya disebut SKPD provinsi adalah sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas, badan, kantor dan biro di lingkungan sekretariat Daerah Provinsi Riau, Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.


Dalam hal itu juga  Naskah dinas adalah informasi tentulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Riau.


Pasal 3, (1) Asas efisien dan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilakukan melalui penyederhanaan dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa lndonesia yang baik, benar dan lugas.


Pasal 5 (1) Prinsip ketelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, diselenggarakan secara teliti dan cermat dari bentuk, susunan pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa dan penerapan kaidah ejaan di dalam pengetikan.


Sangat disayangkan system  Administrasi yang sudah dilakukan pihak  Dinas PUPR Provinsi Riau, memberikan surat tembusan palsu kepada Kapolri di Jakarta, Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Kementerian PUPR RI di Jakarta, Direktorat jenderal Bidang Bina Marga PUPR RI di Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI di Jakarta, BPK RI di Jakarta, Kapolda Riau di Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, terkait balasan Klarifikasi terhadap DPD LSM Forkorindo Provinsi Riau. Rabu (01/11/2023).


Hal tersebut disampaikan Ketua DPD LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Provinsi Riau, TP. Batubara kepada awak media ini, bahwa Dinas PUPR Provinsi Riau, sudah gagal dalam menjalakan system Administrasi mengenai surat menyurat, bahkan berani memberikan surat tembusan palsu kepada Kejati, Polda hingga Kejagung, Kapolri, BPK, KPK dan Kementerian.


"Awalnya kita dari LSM Forkorindo Riau menemukan indikasi, diduga kuat adanya korupsi jalan di Kampar, lalu menyurati Dinas PUPR Provinsi Riau selaku Pengguna Anggaran, tidak ada balasan sama sekali, lalu kita melakukan tindakan yang layak dan terukur dengan melakukan Laporan resmi kepada Kejati Riau terkait Dugaan Korupsi tersebut," paparnya.


Sambungnya lagi. "Pihak Kejati Riau itu memanggil saya untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut melalui unit intelijen Kejati, di situlah terungkap, bahwa mereka (Kejati/Red), menerima surat tembusan balasan Klarifikasi dari PUPR Riau tertuju kepada LSM Forkorindo Riau yang ditanda-tangani langsung Kepala Dinas PUPR Prov. Riau (Arif/Red), di surat tembusan tersebut juga tertera ditembuskan kepada Kapolri di Jakarta, Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Kementerian PUPR RI di Jakarta, Direktorat jenderal Bidang Bina Marga PUPR RI di Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI di Jakarta, BPK RI di Jakarta, Kapolda Riau di Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Arsip, namun yang mengejutkan kita, surat balasan yang ditembuskan tersebut tidak pernah kita terima, semua instansi dikelabui Dinas PUPR Provinsi Riau dengan memberikan tembusannya."


"LSM Forkorindo tidak pernah menerima balasan surat klarifikasi tersebut, bahkan kita tidak pernah di hubungi pihak PUPR Riau, kita bertanya kepada pihak Kejati Riau saat diundang tersebut, mana bukti penerimaan surat yang balas PUPR Riau kepada LSM Forkorindo Riau?, namun pihak intelijen Kejati tidak dapat menjawabnya, inilah yang membuat kita manambah curiga. Ada apa Kejati dan PUPR Provinsi Riau? Jika benar surat balasan PUPR Riau telah kami terima ya mana bukti tanda terimanya? Kan sudah bobrok ini Administrasi Dinas PUPR Riau ini?" Ungkapnya. (RED)

×
Berita Terbaru Update