Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kantor Desa Jaya Pura Kibarkan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Robek Dan Kusam

| November 21, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-21T13:42:09Z

 

"Di kemanakan Dana Desa  sampai tidak kebeli bendera,Dan di mana pengawasan pihak kecamatan"

Oku Timur ,Detik35.Com

Kantor  Desa Jaya Pura Kecamatan Jaya Pura Kabupaten Oku Timur  biarkan sang saka merah putih dalam keadaan  Robek dan kusam berkibar di kantornya hal ini diketahui oleh awak media.pada hari Selasa pagi jam 9'29 wib  tanggal (20/11/2023)

Pada saat  awak media melintas Di depan Kantor  Desa  Jaya Pura Kecamatan Jaya Pura terlihat oleh tim awak media bahwa di depan kantor Kepala desa   terlihat bendera merah putih berkibar namun sangat disayangkan  bendera merah putih dalam keadaan Robek ,kusam dan lusuh. Yang jadi pertanyaan dana Desa Besar tapi Tidak mampu Beli Bendera

Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah martabat bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang undang dasar tahun 1945 dikatakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang negara yaitu bendera merah putih.

Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda sebesar Rp 100 juta rupiah , bukan tidak ada alasan jika undang undang tersebut di tuangkan sebagai aturan aturan yang harus ditaati oleh segenap masyarakat Indonesia,
Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa susah payahnya para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.


Dan juga dituangkan dalam , Pasal 234 RKUHP menyebutkan,

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Lalu, Pasal 235 RKUHP menyebutkan,

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara."

 

Namun tidak dengan kepala desa Jaya Pura beserta seluruh pegawai desa  apakah mereka lupa dan dengan sengaja membiarkan bendera robek rusak dan kusam tetap berkibar.



Saat awak media mau mengkonfirmasi kepada kepala desa Jaya Pura tetapi kepala desa tidak berada dikantor dan awak media meminta no kepala desa kepada salah seorang pegawai kantor desa  kemudian awak media mencoba menghubungi kepala desa tersebut alih alih ada jawaban dan sampai berita ini diterbitkan  tidak ada jawaban terkait dan kenapa dibiarkan berkibar bendera merah putih dalam keadaan robek dan pudar


, Dikantor kepala desa Jaya Pura yang ada hanya perangkat perangkat desa sementara Kepala desa tidak ada  di  tempat dan  artinya jelas bahwa kepala desa Jaya Pura beserta perangkatnya  tidak memahami undang undang tentang lambang negara dan sangat disayangkan sikap kepala desa Jaya Pura tidak menghargai lambang negara(Red/tim)

×
Berita Terbaru Update